Alasan Pemerintah Baru Bentuk Satgas Hak Tagih Aset BLBI
Merdeka.com - Rencana pemerintah menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengundang pertanyaan pelbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan jawaban.
Mahfud membeberkan alasan pemerintah baru melakukan penagihan terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Mahfud justru menyinggung pemerintah periode lalu.
"Sekarang ada yang tanya kenapa baru bertindak pemerintah? jawabannya gampang, karena kami baru jadi pemerintah. ini kan dari tahun 2004, sudah beberapa kali pemerintah, kalau ditanya, anda kok bertindak, loh kami kan baru bertindak," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (15/4).
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa yang di paparkan oleh Menteri Bahlil? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Kenapa BPH Migas audiensi dengan Gubernur Bengkulu? 'Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,' tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, Mahfud menyampaikan sebelumnya kasus BLBI ditangani secara pidana sehingga pemerintah masih menunggu keputusan inkrah hingga akhirnya masuk ke ranah perdata.
"Kan (dahulu) masih ada kasus pidana. kalau bertindak, kemudian ada pidananya kan salah. nah, sekarang sudah tidak ada kasus pidana yang menyangkut pemerintah tidak ada," ujar dia.
Mahfud meneranhkan, kasus ini berkaitan dengan hutang-piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.
"Para obligor ada yang membayar dengan jaminan, ada properti, ada uang, dan saham," ucap dia.
Dalam perjalannya, Mahfud menerangkan sekitar tahun 2004 pemerintah membubarkan BPPN dan menyatakan tugasnya selesai. Sementara hutang-hutang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan.
Mahfud menerangkan, penagihan saat itu berjalan madek akibat ada dugaan korupsi terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL tersebut ditandatangani oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Syafruddin diadukan ke pengadilan pidana dan semula dihukum. Sampai ke tingkat pengadilan korupsi, pengadilan pertama 13 tahun penjara dengan denda Rpn700 juta. kemudian ditingkat banding dikuatkan malah, dinaikkan, dari 13 tahun menjadi 15 tahun denda Rp 1 Miliar, dengan putusan itu, Sjamsul dan Itjih Nursalim dijadikan tersangka, karena satu paket," papar dia.
Mahfud memerangkan, meski menyandag status sebagai tersangka, keduanya tidak pernah datang memenuhi panggilan. Akhirnya MA menyatakan kasus itu bukanlah tindak pidana.
"Tiga hakim saat itu, satu mengatakan ini pidana, dua hakim mengatakan ini perdata yang satu administrasi sehingga tidak bisa diputus sebagau tindak pidana. Maka Syafruddin Arsyad itu menjadi dibebaskan dari segala tuntutan, bukan dibebaskan dari tuduhan dan dakwaan, dari tuntutan. karena ini menjadi perdata," papar Mahfud.
Mahfud menerangkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemud8an mengajukan Peninjauan kembali atas putusan tersebut. Tapi ditolak.
"PK tidak diterima karena tidak memenuhi syarat, jadi yang mengajukan PK hanya orang dihukum bukan penuntut umum," ucap dia.
Mahfud menerangkan, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada April 2021 lalu.
"Nah, karena SP3, pemerintah lalu membentuk satgas. Jadi selama ini mengendap karena masih ada perkara begitu, makanya sekarang harus jalan," ucap dia
Karena itu, pemerimtah akan menyelesaikan perkara kasus BLBI secara perdata. Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun. Aset itu berupa, aset kredit, saham, properti, tabungan, dan sebagainya.
"Setelah mengitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah mengitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triiun hitungan terakhir," ucap Mahfud.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaHadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca Selengkapnya