Alasan pemerintah larang tukang gigi jalanan
Merdeka.com - Keberadaan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 Undang-undang (UU) 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dinilai telah mendiskriminasi keberadaan tukang gigi. Ini karena pasal tersebut telah melarang adanya praktik kedokteran yang dijalankan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.
Hal itu menjadi dasar bagi H Hamdani Prayogo untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Pemerintah menyatakan keberadaan UU Praktik Kesehatan justru bertujuan untuk masyarakat.
"Kedua pasal itu bertujuan memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak berkualitas dan cakap dalam menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes), Agus Purwadianto dalam sidang pleno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Agus mengatakan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berwenang. Untuk itu, menurutnya, kewenangan tersebut harus dimuat dalam bentuk UU.
"Jadi, pekerjaan kedokteran gigi di luar yang ditentukan UU tidak diperbolehkan karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan bermutu yang memiliki pendidikan formal, surat registrasi, dan surat izin praktik. Aturan itu bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," kata Agus.
Namun demikian, saksi dari pemohon yang juga merupakan seorang tukang gigi Muhammad Jufri menyatakan, keahlian tukang gigi malah sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. "Banyak konsumen yang merasa senang setelah memasang gigi tiruan buatan saya," terang Jufri.
Karena itu, Jufri memohon agar pemerintah tidak melarang keberadaan tukang gigi di tengah-tengah masyarakat. "Saya berharap profesi tukang gigi dibina, diawasi untuk menjadi mitra pemerintah dalam membantu pemerataan akan kebutuhan masyarakat golongan kurang mampu terhadap layanan gigi tiruan. Jadi, tidak adil jika profesi ini dilarang," tuturnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMereka memilih untuk bergerak melanjutkan gerakan kawal putusan MK.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca Selengkapnya