Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan pemerintah larang tukang gigi jalanan

Alasan pemerintah larang tukang gigi jalanan Periksa gigi. merdeka.com/shutterstock.com

Merdeka.com - Keberadaan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 Undang-undang (UU) 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dinilai telah mendiskriminasi keberadaan tukang gigi. Ini karena pasal tersebut telah melarang adanya praktik kedokteran yang dijalankan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.

Hal itu menjadi dasar bagi H Hamdani Prayogo untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Pemerintah menyatakan keberadaan UU Praktik Kesehatan justru bertujuan untuk masyarakat.

"Kedua pasal itu bertujuan memberikan perlindungan umum kepada setiap orang dari dari praktik dokter atau dokter gigi yang tidak berkualitas dan cakap dalam menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan layanan kesehatan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes), Agus Purwadianto dalam sidang pleno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).

Agus mengatakan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan berwenang. Untuk itu, menurutnya, kewenangan tersebut harus dimuat dalam bentuk UU.

"Jadi, pekerjaan kedokteran gigi di luar yang ditentukan UU tidak diperbolehkan karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan bermutu yang memiliki pendidikan formal, surat registrasi, dan surat izin praktik. Aturan itu bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," kata Agus.

Namun demikian, saksi dari pemohon yang juga merupakan seorang tukang gigi Muhammad Jufri menyatakan, keahlian tukang gigi malah sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. "Banyak konsumen yang merasa senang setelah memasang gigi tiruan buatan saya," terang Jufri.

Karena itu, Jufri memohon agar pemerintah tidak melarang keberadaan tukang gigi di tengah-tengah masyarakat. "Saya berharap profesi tukang gigi dibina, diawasi untuk menjadi mitra pemerintah dalam membantu pemerataan akan kebutuhan masyarakat golongan kurang mampu terhadap layanan gigi tiruan. Jadi, tidak adil jika profesi ini dilarang," tuturnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime

IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Deretan Mantan Menteri Jokowi Tolak RUU Pilkada, Jadi Demonstran Turun ke Jalan
Deretan Mantan Menteri Jokowi Tolak RUU Pilkada, Jadi Demonstran Turun ke Jalan

Dua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak

Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Demonstrasi di MK Bubar, Massa Pindah ke DPR RI
Demonstrasi di MK Bubar, Massa Pindah ke DPR RI

Mereka memilih untuk bergerak melanjutkan gerakan kawal putusan MK.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK
Emak-Emak Sediakan Makanan Gratis untuk Pendemo Kawal Putusan MK

Ibu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.

Baca Selengkapnya