Alasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pandemi Covid-19 belum selesai. Kondisi ini terlihat dari meningkatnya positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 13,7 persen per 27 Juni 2022.
Standar aman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate Covid-19 maksimal 5 persen.
"Positivity rate Covid-19 di atas 5 persen bukti kuat pandemi belum selesai," tegas Moeldoko di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (28/6).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Meski positivity rate DKI Jakarta sudah melampaui standar WHO, pembatasan aktivitas masih belum diperlukan. Menurut Meldoko, alasannya karena kapasitas rumah sakit masih memadai.
Kendati begitu, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksin booster, agar tidak terjadi kenaikan kasus dan positivity rate Covid-19.
"Kalau masyarakat masih cuek protokol kesehatan dan cuek vaksin booster maka kemungkinan kasus akan terus melonjak. Ojo kesusu (jangan tergesa-gesa) lepas masker," pesan Moeldoko.
Data Kementerian Kesehatan per 27 Juni 2022 menunjukkan, positivity rate Covid-19 Indonesia masih di bawah standar WHO, yakni 2,7 persen. Sementara untuk jumlah kasus, terjadi penambahan sebanyak 1.445.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang melaporkan penambahan kasus terbanyak, yakni 838 kasus. Kenaikan positivity rate dan kasus Covid-19 ini diakibatkan varian baru Omicron BA.4 dan BA.5.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyatakan, tidak pernah Jokowi kunker ke daerah untuk kepentingan pemilu 2024
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca Selengkapnya