Alasan Penyuap Edhy Prabowo Ajukan JC: Sudah Mengakui Perbuatannya
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih mempelajari pengajuan justice collaborator (JC) yang dilayangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa dugaan suap kasus izin ekspor benih benur lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Sehingga itu masih kami cermati kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," kata hakim ketika persidangan, Rabu (24/3).
Ketika persidangan, majelis hakim mengaku heran dengan kasus yang turut menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Lantaran dari sekian banyak izin perusahan, hanya Suharjito yang dipersangkakan terkait dugaan suap. Majelis hakim masih mempelajari permohonan pengajuan Suharjito.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Ya kalau memang banyak, 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan. Tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," tuturnya.
Menanggapi hal itu, salah satu pengacara Suharjito, Adwin Rahardian mengatakan, pengajuan JC sudah sedari awal diajukan kliennya ketika proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan sebelum adanya pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya termasuk di BAP terdakwa bisa dieksplor dari hal-hal saudara terdakwa ketahui itu juga," katanya.
Usai sidang, Adwin Rahardian menjelaskan alasan mengajukan JC. Suharjito telah berlaku kooperatif selama peroses penyidikan sampai dengan persidangan. Dia juga sudah mengakui perbuatannya. Sehingga, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Ya dari pertama emang kan kooperatif dari mulai proses penyidikan, dan buat pak Harjito tidak ada beban, dia memang mengakui perbutannya ya. Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak kan itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Harjito sendiri dia memberikan uang karena diminta," katanya.
Adwin menuturkan, sidang selanjutnya Suharjito akan membeberkan semua yang diketahui perihal perkara suap izin ekspor benih benur lobster. Semuanya akan disampaikan saat pemeriksaan Suharjito sebagai terdakwa, dalam sidang selanjutnya.
"Jadi apa yg dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ucapnya.
Dakwaan Suharjito
Sekedar informasi, terdakwa Suharjito telah mengakui adanya pemberin fee terkait izin ekspor BBL kepada Staf Khusus (Stafsus) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pemberian itu bermula ketika dirinya sebagai pengusaha mengalami kesulitan untuk melakukan ekspor benur.
"Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," kata Suharjito ketika dihadirkan secara virtual pada sidang Rabu (24/3).
Karena merasa alami kesulitan, Suharjito lantas menghubungi anak buahnya untuk menanyakan kembali kepada Dirjen Budidaya terkait perizinan untuk melakukan ekspor benih lobster yang dijalankannya.
"Notabane-nya saya tanyakan ke anak buah saya (bernama) Agus, 'kenapa masalahnya Gus? Coba tanyakan ke Dirjen Budidaya apa masalahnya, kalau untuk mendapat izin, dan kalau mendapat izin sudah berlomba-lomba, padahal Kementerian KKP yang bidangi budidaya paham tentang hal budidaya," ujar Suharjito sambil tirukan percakapan dengan anak buahnya.
Setelah mengutus Agus salah satu anak buahnya, Suharjito mendapatkan laporan apabila dirinya diminta menyerahkan uang Rp5 miliar agar izin ekspor benurnya terbit. Dengan adanya permintaan tersebut, Siharjito lantas menyanggupi untuk membayar sejumlah uang dengan cara dicicil.
"Dikemudian hari, Saudara Agus (staf Suharjito) nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (komitmen) uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp 5 miliar bisa dicicil. Akhirnya saya membayar komitmen itu USD77.000 yang disampaikan Agus. Saya cicil, USD77.000 sama dengan Rp 1 miliar," kata Suharjito. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya