Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan polisi belum tetapkan orangtua penelantar anak jadi tersangka

Alasan polisi belum tetapkan orangtua penelantar anak jadi tersangka Anton nangis lihat anak telantar di Cibubur. ©2015 Merdeka.com/marselinus

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan Utomo dan Istrinya belum ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penelantaran kelima anaknya di perumahan Citra Grand Kluster II Blok E, Cibubur, karena adanya teknis prosedur yang belum diselesaikan.

"Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya tidak ada kendala, teknis prosedur saja," kata Anton dalam konferensi pers di Safe House SOS, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (15/5).

Lanjut dia, penetapan Utomo dan istrinya baru akan dilakukan setelah cukup bukti dari saksi ahli dan KPAI. Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kita mengumpulkan bukti-bukti dulu, apakah sudah terbukti nanti ada saksi ahli dari KPAI juga apakah termasuk penelantaran atau tidak," papar Anton.

Diketahui pula, suami-istri ini menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, sekalipun keduanya sudah mengakui menggunakan narkoba, hasil positifnya baru akan diketahui setelah tes urin dan darah di labfor Polda Metro Jaya.

"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya dari labfor, orangtua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Namun, informasi sementara tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan, mereka (suami-istri) masih dalam pemeriksaan. Karena berdasarkan UU No. 23 tentang narkoba, ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," terang Heru di tempat yang sama.

Ketika ditanya apakah keduanya pengguna rutin narkoba, Heru sendiri enggan memberikan komentar. Heru beralasan agar tidak terjadi salah persepsi.

"Ya kalau soal itu bukan ranah saya. Nanti salah persepi lagi. Kan kasusnya mulai dari penelantaran anak lalu ditemukan pengguna narkoba.

Namun Heru bersinyalir, pasangan Utomo-Nurindria Sari bisa dipidanakan oleh perbuatan mereka menggunakan narkoba.

"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila. Sekarangkan tentang pengguna narkoba. Kalau dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," papar Heru.

Terkait itu, Heru menyebutkan untuk sementara pasangan ini bisa dijerat oleh pasal 45 dan 45 UU No. 2004 tentang penghapusan KDRT. "Rehabilitasi boleh berjalan, tetapi soal KDRT terus berjalan. Mereka akan dijerat Pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahu. 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 3-5 tahun," pungkas Heru.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi

Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya