Alasan polisi belum tetapkan orangtua penelantar anak jadi tersangka
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan Utomo dan Istrinya belum ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penelantaran kelima anaknya di perumahan Citra Grand Kluster II Blok E, Cibubur, karena adanya teknis prosedur yang belum diselesaikan.
"Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya tidak ada kendala, teknis prosedur saja," kata Anton dalam konferensi pers di Safe House SOS, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (15/5).
Lanjut dia, penetapan Utomo dan istrinya baru akan dilakukan setelah cukup bukti dari saksi ahli dan KPAI. Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
-
Mengapa orangtua menitipkan anak? Menitipkan anak kepada pengasuh, kerabat, atau di tempat penitipan seperti daycare sudah menjadi praktik umum di kalangan orangtua. Hal ini sering kali dilakukan karena tuntutan pekerjaan yang membuat orangtua tidak bisa selalu berada di rumah untuk mendampingi anak.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Di mana anak bisa ditinggal sendirian? Dalam hal ini, definisi 'sendirian' bagi anak di bawah 7 tahun terap mencakup keberadaan orangtua di dekat anak secara fisik dan dalam jangkauan pendengaran. Meninggalkan bayi yang tenang atau anak balita yang suka berpetualang sendirian di ruangan yang aman bagi anak sepenuhnya diperbolehkan selama interval waktu tertentu selama anak merasa nyaman, tetapi ketika kegaduhan atau masalah bisa terdeteksi, orangtua perlu siap untuk bertindak.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
"Ya kita mengumpulkan bukti-bukti dulu, apakah sudah terbukti nanti ada saksi ahli dari KPAI juga apakah termasuk penelantaran atau tidak," papar Anton.
Diketahui pula, suami-istri ini menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, sekalipun keduanya sudah mengakui menggunakan narkoba, hasil positifnya baru akan diketahui setelah tes urin dan darah di labfor Polda Metro Jaya.
"Karena ini hari libur hasil tes urinenya belum keluar. Kalau sudah ada hasilnya dari labfor, orangtua ini akan diketahui apakah pengguna atau tidak. Namun, informasi sementara tadi saya telepon direktur narkoba, dijelaskan, mereka (suami-istri) masih dalam pemeriksaan. Karena berdasarkan UU No. 23 tentang narkoba, ada kewenangan penyidik untuk memeriksa tiga kali 24 jam. Karena mereka perlu pembuktian secara ilmiah untuk membuktikan urin dan darah," terang Heru di tempat yang sama.
Ketika ditanya apakah keduanya pengguna rutin narkoba, Heru sendiri enggan memberikan komentar. Heru beralasan agar tidak terjadi salah persepsi.
"Ya kalau soal itu bukan ranah saya. Nanti salah persepi lagi. Kan kasusnya mulai dari penelantaran anak lalu ditemukan pengguna narkoba.
Namun Heru bersinyalir, pasangan Utomo-Nurindria Sari bisa dipidanakan oleh perbuatan mereka menggunakan narkoba.
"Di dalam KUHP ada aturan yang diterapakan untuk perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, contohnya pasal 44 tentang orang gila. Sekarangkan tentang pengguna narkoba. Kalau dia melakukan satu perbuatan lain ia bisa dipidana," papar Heru.
Terkait itu, Heru menyebutkan untuk sementara pasangan ini bisa dijerat oleh pasal 45 dan 45 UU No. 2004 tentang penghapusan KDRT. "Rehabilitasi boleh berjalan, tetapi soal KDRT terus berjalan. Mereka akan dijerat Pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahu. 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 3-5 tahun," pungkas Heru.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Selengkapnya