Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Lieus: Tak Akan Ulangi Perbuatan dan Tidak Kabur

Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Lieus: Tak Akan Ulangi Perbuatan dan Tidak Kabur aktivis Lieus Sungkharisma. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma berdasarkan tiga permintaan dari orang-orang terdekat. Pertama, istri Lieus yakni Meri. Kedua, Hendarsam selaku kuasa hukum. Ketiga, Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR RI.

"Jadi memang benar, tadi sekitar 16.00 WIB, tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Polisi menjelaskan alasan mengabulkan penangguhan penahanan Lieus. Salah satunya karena Lieus berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tak akan kabur dari Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," jelasnya.

"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali nanti hari Selasa. Setiap Selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Jika memang penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Lieus, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

"Namanya sudah ditangguhkan ya gitu ya. Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," tutupnya.

Untuk diketahui, Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya