Alasan Polisi Larang Demo Saat Pelantikan Jokowi - Ma'ruf Amin
Merdeka.com - Kepolisian tidak akan mengizinkan aksi demonstrasi digelar bertepatan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, polisi mengeluarkan diskresi larangan kegiatan menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa saat pelantikan presiden dan wapres terpilih lantaran ada kepentingan yang lebih utama.
"Polri punya tugas memelihara keamanan di masyarakat. Kami mengayomi dan melindungi masyarakat mana pun. Polri mengamankan, hak diskresi kepolisiannya demo, kepentingan yang lebih besar," tutur Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepentingan yang lebih besar itu, lanjut Iqbal, didukung sejumlah alasan kuat. Pertama, kekhawatiran ruang demonstrasi yang dibuka malah menjadi wadah para pelaku kerusuhan.
"Pada tanggal 30 September. Apakah itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran. Saya tidak menunjuk siapa, tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini," jelas dia.
Iqbal menyebut, Polda Metro Jaya kemudian berkaca dari pengalaman sebelumnya dan akhirnya mengeluarkan diskresi untuk melarang setiap kegiatan demonstrasi hingga pelantikan presiden terpilih selesai.
"Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat, artinya mereka pelaksanaan anarkis tidak menaati pasal 6, akan kami bubarkan. Itu bukan brutal, tapi pidana. Coba kita lihat aksi belakangan ini," kata Iqbal.
Iqbal berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelantikan presiden dan wapres terpilih. Dia menuturkan, penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang, hanya saja ada batasannya.
Misalnya, aksi tidak berdampak pada kemacetan, menghormati aturan moral yang diakui khalayak umum, menaati aturan undang-undang, menjaga keamanan dan ketetapan umum, hingga yanh paling krusial adalah menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.
"Ini wajah bangsa, harkat, dan martabat bangsa. Pada hari pelantikan presiden, pemimpin negara, kepala negara, hadir dari penjuru dunia. Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap," ucap Iqbal.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaNana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaLukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaTerlihat Jokowi mengenakan kemeja berwarna biru langit khas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnya