Alasan Polri jerat penulis Jokowi Undercover dengan pasal rasis
Merdeka.com - Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' merasa janggal dengan pasal yang digunakan Mabes Polri untuk menjerat Bambang. Polisi memasukkan pasal antidiskriminasi dan rasis dalam perkara Bambang.
Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka itu karena buku yang ditulis Bambang bernuansa rasis, termasuk berisi hal-hal yang tidak benar dan menebar kebencian.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa buku-buku ini laris di Indonesia? Berbagai genre dapat dijelajahi, baik melalui toko fisik maupun platform online.Tak hanya itu, dunia literasi Indonesia semakin diperkaya dengan munculnya penulis-penulis baru yang menawarkan karya-karya terbaik mereka.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kenapa buku tentang Arief Rohman dibuat? Buku itu berisi perjalanan hidupnya dari seorang anak kiai, santri, hingga didapuk amanah menjadi seorang bupati.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Berisi rasis, berisi hal-hal yang tidak benar dan kebohongan, menebar kebencian. Berangkat dari sana, kita bertindak berdasarkan landasan hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Bukan hanya itu, Bambang juga dianggap sengaja menyebar isi buku di media sosial. Atas dasar itu, polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.
"Kan itu disebar di medsos, segala sesuatu yang ada di medsos dicermati didalami dan disaring untuk dilakukan langkah hukum," ujar dia.
Boy memastikan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai dengan prosedur hukum. Apa lagi, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Bambang.
"Jadi isi rasis, hal tidak sesuai fakta. Jadi berangkat dari sana aja kepolisian," tegas Boy.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca Selengkapnya