Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Rizieq Tak Info ke Camat Megamendung soal Acara Peletakan Batu di Pesantren

Alasan Rizieq Tak Info ke Camat Megamendung soal Acara Peletakan Batu di Pesantren Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim hadirkan Bima Arya sebagai saksi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Rizieq Syihab menceritakan bahwa Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang berdiri sejak 2013 telah mendapatkan rekomendasi dari dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).

Hal itu disampaikan Rizieq, ketika bertanya kepada saksi Camat Camat Megamendung Hendi Rismawan prihal alasan dari pihak pesantren yang jelaskan belum adanya komunikasi kepada pihak Kecamatan.

"Pertama saya ingin ke pak camat saya mohon maaf ke pak camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahim ke pak camat," ujar Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.

"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Hendi.

Mendengar jawaban itu, Rizieq lantas menjelaskan berdirinya komunikasi yanh dibangun pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berdiri pada 2013. Bahkan dia menyebut ponpesnya mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Jadi begini pak camat, terima kasih. Supaya diketahui oleh pak camat bahwa Markaz Syariah pesantren didirikan dari 2013 dan kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum bapak bertugas di sana karena pak camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke pak camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi anda baru jadi camat," katanya.

"Kemudian perlu diketahui pak camat saya minta diperiksa di kantor kecamatan sejak kami berdiri, kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari pak camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari pak bupati yg dulu pak Rahmat Yassin sebelum ibu Ade Yassin, kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan," kata Rizieq.

Atas hal itu, Rizieq mengatakan untuk kedepannya akan perintahkan pengurus pesantren agar menjalin hubungan baik kembali kepada pihak pejabat daerah sampai aparatur desa maupun kecamatan.

"Nanti kalau pak camat izinkan pengurus MS untuk bersilaturahim untuk menyerahkan berkas tersebut supaya pak camat tahu apa dan bagaimana pesantren kami. Jadi sekali lagi yang ingin saya sampaikan, bukan pesantren enggak ada izin, enggak ada etika enggak ada menghargai camat," katanya.

Rizieq menjelaskan terkait aktivitas Pondok Pesantren yang sejak awal Pandemi Covid-19 melanda sudah dilakukan lockdown. Sehingga sangat minim dilakukannya komunikasi dengan pihak luar yang membuat komunikasi dengan Camat ada sedikit kendala.

"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markaz syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral
Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral

Wajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.

Baca Selengkapnya