Alasan Rizieq Tak Info ke Camat Megamendung soal Acara Peletakan Batu di Pesantren
Merdeka.com - Muhammad Rizieq Syihab menceritakan bahwa Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang berdiri sejak 2013 telah mendapatkan rekomendasi dari dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).
Hal itu disampaikan Rizieq, ketika bertanya kepada saksi Camat Camat Megamendung Hendi Rismawan prihal alasan dari pihak pesantren yang jelaskan belum adanya komunikasi kepada pihak Kecamatan.
"Pertama saya ingin ke pak camat saya mohon maaf ke pak camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahim ke pak camat," ujar Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
-
Bagaimana cara Cak Imin menjawab pertanyaan? Nantinya, moderator akan mengajukan berbagai pertanyaan dan peserta debat diberi waktu menjawab selama dua menit.
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa Habib Cikini sebenarnya? Sebenarnya siapa sosok ulama yang dikenal sebagai Habib Cikini ini? Berikut informasinya. Generasi Kedua Keturunan Arab di Nusantara Habib Cikini kabarnya merupakan keturunan kedua keturunan Arab di nusantara.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Siapa yang bertanya soal ketegasan Mahfud? Guru sekolah inklusi tersebut bertanya kepada Mahfud apakah akan mempertahankan idealisme dan ketegasannya dalam memimpin saat menjabat wapres.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Hendi.
Mendengar jawaban itu, Rizieq lantas menjelaskan berdirinya komunikasi yanh dibangun pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berdiri pada 2013. Bahkan dia menyebut ponpesnya mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Jadi begini pak camat, terima kasih. Supaya diketahui oleh pak camat bahwa Markaz Syariah pesantren didirikan dari 2013 dan kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum bapak bertugas di sana karena pak camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke pak camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi anda baru jadi camat," katanya.
"Kemudian perlu diketahui pak camat saya minta diperiksa di kantor kecamatan sejak kami berdiri, kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari pak camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari pak bupati yg dulu pak Rahmat Yassin sebelum ibu Ade Yassin, kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan," kata Rizieq.
Atas hal itu, Rizieq mengatakan untuk kedepannya akan perintahkan pengurus pesantren agar menjalin hubungan baik kembali kepada pihak pejabat daerah sampai aparatur desa maupun kecamatan.
"Nanti kalau pak camat izinkan pengurus MS untuk bersilaturahim untuk menyerahkan berkas tersebut supaya pak camat tahu apa dan bagaimana pesantren kami. Jadi sekali lagi yang ingin saya sampaikan, bukan pesantren enggak ada izin, enggak ada etika enggak ada menghargai camat," katanya.
Rizieq menjelaskan terkait aktivitas Pondok Pesantren yang sejak awal Pandemi Covid-19 melanda sudah dilakukan lockdown. Sehingga sangat minim dilakukannya komunikasi dengan pihak luar yang membuat komunikasi dengan Camat ada sedikit kendala.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markaz syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajah bingung Lucky Hakim sempat viral ketika ia berjunjung ke Ponpes Al-Zaytun di Indramayu.
Baca Selengkapnya