Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Sakit, Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Sakit, Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ferdinand hutahaean di bareskrim polri. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nantinya, pihak kuasa hukum yang akan menjadi penjaminnya.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik seraya menambahkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," tutur Zaky kepada wartawan, Selasa (11/1).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Zaky, pihaknya menjamin Ferdinand kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. Kliennya pun melibatkan keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan itu.

"Baru akan kami ajukan, Insyaallah besok," kata Zaky.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 Wib sampai pukul 21.30 Wib.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.

Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.

Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.

Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," katanya.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
Ini Kata Pengacara soal Ibunda Imam Masykur Disumpah Alquran saat Diperiksa TNI
Ini Kata Pengacara soal Ibunda Imam Masykur Disumpah Alquran saat Diperiksa TNI

Momen ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah bersumpah dengan Alquran sebelum diperiksa sejumlah anggota TNI viral di media sosial.

Baca Selengkapnya