Alasan Sakit, Jerinx Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro
Merdeka.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya. Drummer grup band Superman Is Dead (SID) beralasan sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua Jerinx sebagai tersangka.
"Sekarang ini kita jadwalkan hari ini. Kemudian tadi memang ada kontek dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir, dikarenakan masih kurang sehat," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/8).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun demikian, Yusri belum bisa menyampaikan kapan waktu pemanggilan tersebut. Karena, penyidik masih akan menunggu hari ini dan baru besok Selasa (10/8) disusun rencana jadwal pemanggilan kedua kepada Jerinx.
"Kapan dipanggil, tidak ada aturan dalam KUHP waktunya kapan, nanti kita upayakan jadwal secepatnya mudah-mudahan bisa hari Jumat bisa saja hari Senin pekan depan. Nanti tunggu saja, karena baru besok kita membuat rencana surat pemanggilan kedua, akan kita tujukan ke saudara J untuk bisa hadir (di Polda Metro Jaya)," terangnya.
Saat ditanya penyakit yang diidap Jerinx, Yusri meminta awak media mengonfirmasi langsung ke yang bersangkutan. "Menyampaikan begitu ke penyidik bahwa yang bersangkutan kurang sehat tidak bisa hadir, kalau ditanya penyakitnya apa silakan tanya ke saudara J," ujarnya.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan pengancaman kepada Pegiat Media Sosial Adam Deni Gearaka, lanjut Yusri, status Jerinx saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (7/8) lalu.
"Hasil gelar perkara sudah kita lakukan dan status sodara J ini yang tadinya saksi saat penyelidikan sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka. Sudah memenuhi pasal, unsur-unsur pasal di pasal 335 KUHP dan pasal di UU ITE. Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah berangkat ke Denpasar, Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap drumer SID Jerinx. Pemeriksaan dilakukan sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan dan telah memutuskan kasus dugaan pengancaman kepada Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka oleh Jerinx dinaikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik sekarang sudah menuju Bali, Denpasar. Karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada, dari saudara J," kata Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7).
Kemudian, Yusri menyampaikan bahwa pemeriksaan kepada Jerinx oleh penyidik nantinya masih berstatus saksi selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.
"Kita berupaya nanti untuk melakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi dulu. Semoga bisa kita lakukan pemeriksaan saudara J sebagai saksi di sana," imbuhnya.
Adapun alasan penyidik berangkat ke Denpasar Bali, kata Yusri, karena Jerinx yang sebelumnya sudah dilayangkan undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit, dan karena tinggal di Bali. Sehingga tidak bisa memenuhi undangan yang dilayangkan penyidik," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya