Alasan Sibuk, Nella Kharisma Batal Bersaksi Kasus Kosmetik Ilegal
Merdeka.com - Artis penyanyi dangdut Nella Kharisma urung bersaksi dalam kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, jadwal syutingnya yang padat, mengharuskannya membatalkan bersaksi.
Nella sebenarnya sudah siap bersaksi di pengadilan, sejak pagi. Namun, karena agenda sidang yang menjadwalkan siang hari, membuatnya mengurungkan niat untuk bersaksi.
"Tadi Nella sudah datang, dia sudah ada di PN (pengadilan negeri) sekitar pukul 07.30 Wib. Karena kami jadwalkan kemarin, kami sudah lapor untuk sidang pagi jam 9-10 Wib," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, Selasa (23/7).
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Ia menambahkan, pada saat Nella datang, sidang tidak dapat dimulai. Sebab, hakim yang menyidangkan kasus kosmetik ilegal, masih bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sedangkan disisi lain, Nella pada siang hari memiliki jadwal syuting yang juga tidak bisa dibatalkan.
"Tadi Nella datang dan menunggu kami, tapi hakim masih sidang Tipikor. Jadi Nellanya juga ada syuting jam 12. Makanya Nella izin untuk meninggalkan tempat," pungkasnya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nella Kharisma. "Kita akan jadwalkan ulang," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya