Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Sibuk, Nella Kharisma Batal Bersaksi Kasus Kosmetik Ilegal

Alasan Sibuk, Nella Kharisma Batal Bersaksi Kasus Kosmetik Ilegal Nella Kharisma Penuhi Panggilan Polda Jatim. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Artis penyanyi dangdut Nella Kharisma urung bersaksi dalam kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, jadwal syutingnya yang padat, mengharuskannya membatalkan bersaksi.

Nella sebenarnya sudah siap bersaksi di pengadilan, sejak pagi. Namun, karena agenda sidang yang menjadwalkan siang hari, membuatnya mengurungkan niat untuk bersaksi.

"Tadi Nella sudah datang, dia sudah ada di PN (pengadilan negeri) sekitar pukul 07.30 Wib. Karena kami jadwalkan kemarin, kami sudah lapor untuk sidang pagi jam 9-10 Wib," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, pada saat Nella datang, sidang tidak dapat dimulai. Sebab, hakim yang menyidangkan kasus kosmetik ilegal, masih bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sedangkan disisi lain, Nella pada siang hari memiliki jadwal syuting yang juga tidak bisa dibatalkan.

"Tadi Nella datang dan menunggu kami, tapi hakim masih sidang Tipikor. Jadi Nellanya juga ada syuting jam 12. Makanya Nella izin untuk meninggalkan tempat," pungkasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nella Kharisma. "Kita akan jadwalkan ulang," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu. Saat itu Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terdakwa menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.

Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh terdakwa untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.

Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini

Ketidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL
Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL

Nayunda Nabila sempat diangkat menjadi pegawai honorer Kementan oleh SYL dengan gaji Rp4,3 juta

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten
Wali Kota Semarang Sudah 9 Jam Diperiksa KPK, Kegiatan Terpaksa Diwakilkan pada Kadis dan Asisten

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya