Alasan tak logis pemerintah tutupi status Arcandra sebelum dicopot
Merdeka.com - Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar akhirnya terungkap. Sebetulnya, isu ini sudah beredar tak lama sejak Arcandra dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi menteri pada 27 Juli lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akui Arcandra memiliki paspor kewarganegaraan Amerika Serikat. Akan tetapi, menurut Yasonna, paspor itu sudah dikembalikan kepada pemerintah Amerika sebelum pelantikan menjadi menteri dilakukan.
"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan)," kata Yasonna.
-
Kenapa Arka diwisuda? Prestasi Arka dalam menyelesaikan pendidikan SMA tentu membuat bangga keluarganya, terutama Dian Nitami dan Anjasmara.
-
Siapa Pratama Arhan? Sosok Arhan di dunia sepak bola tanah air sebetulnya sudah tak asing lagi. Laki-laki yang tahun ini berusia 21 tahun ini pernah bergabung dalam SSB Putra Mustika. SSB Terang Bangsa, dan PSIS Semarang.
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
-
Apa profesi Ambar? Meskipun jarang terlihat bersama kakak dan adiknya di dunia hiburan, ternyata Ambar memiliki karier yang berbeda sebagai seorang chef di luar negeri.
-
Siapa yang memberikan pernyataan tentang Sarwendah? 2 'Sarwendah hanya fokus mengurus anak dan menjadi istri yang baik,' kata Chris.
-
Siapa adik ipar Candra Permana? Selain itu, Candra Permana juga ternyata adik ipar dari Dicky Chandra. Dia tuh artis yang dulu pernah jadi wakil bupati Garut dari tahun 2009 sampe 2013 lho.
Bila mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Namun Yasonna berpandangan lain. Dia memiliki tafsiran yang berbeda dengan pakar hukum tata negara soal UU Kewarganegaraan ini. Menurut Yasonna, perlu surat keputusan untuk menggugurkan status WNI seseorang.
"Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Yasonna.
Dia menjelaskan, harus ada legal formal dalam penghilangan status kewarganegaraan seseorang. Dia mengklaim, hal ini sering dilakukan olehnya kepada WNI yang ingin pindah kewarganegaraan.
"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sesuai hukum di tanah air begitu warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan asing, maka kewarganegaraan aslinya hilang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dengan begitu, lanjut Mahfud, ada proses yang harus dilalui WNI yang sudah menjadi warga negara asing untuk dinaturalisasi. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 undang-undang tersebut.
"Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," kata Mahfud.
Menurutnya, di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun, setelah itu harus memilih salah satu. Dalam kasus ini, kata Mahfud, pelanggaran pidananya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tata negaranya melanggar Undang-Undang Kementerian.
"Kalau baru mau dilepas sekarang pengangkatannya ilegal," tegas Mahfud.
Namun pada akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra. Untuk sementara, posisi Menteri ESDM dijabat oleh Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca Selengkapnya