Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan tak logis pemerintah tutupi status Arcandra sebelum dicopot

Alasan tak logis pemerintah tutupi status Arcandra sebelum dicopot Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar akhirnya terungkap. Sebetulnya, isu ini sudah beredar tak lama sejak Arcandra dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi menteri pada 27 Juli lalu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akui Arcandra memiliki paspor kewarganegaraan Amerika Serikat. Akan tetapi, menurut Yasonna, paspor itu sudah dikembalikan kepada pemerintah Amerika sebelum pelantikan menjadi menteri dilakukan.

"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan)," kata Yasonna.

Bila mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.

Namun Yasonna berpandangan lain. Dia memiliki tafsiran yang berbeda dengan pakar hukum tata negara soal UU Kewarganegaraan ini. Menurut Yasonna, perlu surat keputusan untuk menggugurkan status WNI seseorang.

"Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Yasonna.

Dia menjelaskan, harus ada legal formal dalam penghilangan status kewarganegaraan seseorang. Dia mengklaim, hal ini sering dilakukan olehnya kepada WNI yang ingin pindah kewarganegaraan.

"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sesuai hukum di tanah air begitu warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan asing, maka kewarganegaraan aslinya hilang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dengan begitu, lanjut Mahfud, ada proses yang harus dilalui WNI yang sudah menjadi warga negara asing untuk dinaturalisasi. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 undang-undang tersebut.

"Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," kata Mahfud.

Menurutnya, di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun, setelah itu harus memilih salah satu. Dalam kasus ini, kata Mahfud, pelanggaran pidananya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tata negaranya melanggar Undang-Undang Kementerian.

"Kalau baru mau dilepas sekarang pengangkatannya ilegal," tegas Mahfud.

Namun pada akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra. Untuk sementara, posisi Menteri ESDM dijabat oleh Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya