Alasan tak logis pemerintah tutupi status Arcandra sebelum dicopot
Merdeka.com - Status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar akhirnya terungkap. Sebetulnya, isu ini sudah beredar tak lama sejak Arcandra dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi menteri pada 27 Juli lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akui Arcandra memiliki paspor kewarganegaraan Amerika Serikat. Akan tetapi, menurut Yasonna, paspor itu sudah dikembalikan kepada pemerintah Amerika sebelum pelantikan menjadi menteri dilakukan.
"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan)," kata Yasonna.
Bila mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Namun Yasonna berpandangan lain. Dia memiliki tafsiran yang berbeda dengan pakar hukum tata negara soal UU Kewarganegaraan ini. Menurut Yasonna, perlu surat keputusan untuk menggugurkan status WNI seseorang.
"Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Yasonna.
Dia menjelaskan, harus ada legal formal dalam penghilangan status kewarganegaraan seseorang. Dia mengklaim, hal ini sering dilakukan olehnya kepada WNI yang ingin pindah kewarganegaraan.
"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sesuai hukum di tanah air begitu warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan asing, maka kewarganegaraan aslinya hilang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dengan begitu, lanjut Mahfud, ada proses yang harus dilalui WNI yang sudah menjadi warga negara asing untuk dinaturalisasi. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 undang-undang tersebut.
"Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," kata Mahfud.
Menurutnya, di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun, setelah itu harus memilih salah satu. Dalam kasus ini, kata Mahfud, pelanggaran pidananya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tata negaranya melanggar Undang-Undang Kementerian.
"Kalau baru mau dilepas sekarang pengangkatannya ilegal," tegas Mahfud.
Namun pada akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Arcandra. Untuk sementara, posisi Menteri ESDM dijabat oleh Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMereka yang duduk di kursi komisaris adalah orang yang dianggap negara memiliki kemampuan mumpuni.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari
Baca SelengkapnyaKabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya