Alasan Tidak Ada Koordinasi, KPK Sempat Tolak Sidak Ombudsman di Rutan
Merdeka.com - Ombudsman sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 KPK di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) kemarin. Kedatangan mereka sempat ditolak lantaran terhalang masalah koordinasi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (8/6), mereka menggelar inspeksi mendadak pelayanan publik dua hari pasca-Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Namun, sidak ini tidak berjalan mulus karena penolakan yang dilakukan oleh pihak Rutan Kelas 1 KPK.
Semula rombongan pejabat Ombudsman sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
KPK memang mengizinkan pihak Ombudsman mendatangi rutan sekitar 4 jam kemudian, tapi ditolak pejabat Ombudsman karena menyalahi makna sidak itu sendiri.
Terkait penolakan tersebut, pihak Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi di kemudian hari.
"KPK tidak siap dengan situasi sidak secara langsung seperti yang kami lakukan, maka itu pihak rutan harus mendapat persetujuan dari pimpinan tertinggi, menurut kami itu terlalu tinggi," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Diizinkan Masuk Rutan
Sementara itu, KPK merasa penolakan itu lantaran Ombudsman tidak melakukan koordinasi dalam melakukan sidak. Sehingga informasi mereka dapat sangat terlambat.
"Dapat informasinya terlambat, kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut Komisioner Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seperti diberitakan liputan6.com mengutip JawaPos.com, Sabtu (8/6).
Lembaga antirasuah akhirnya memberikan izin kepada Komisioner Ombudsman sidak. Namun KPK tak memberi izin untuk bertemu tahanan. "Kami sudah mempersilakan, tapi tidak mengizinkan bertemu tahanan. Perlu dilihat lagi prosedurnya," ucap Saut.
Saut menyebut, sidak yang dilakukan baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman. "Soal ada koordinasi yang tone-nya belum pada pitch control yang pas. Nanti kita tunggu lagi kedatangannya. Selamat bekerja buat Ombudsman," jelas Saut.
Adrianus Meliala membenarkan pada akhirnya KPK mengizinkan pihaknya untuk masuk ke dalam Rutan KPK. Namun Ombudsman menolak dan memilih untuk menyurati Ditjen PAS.
"Ada keterangan dari pihak KPK pada pukul 13.00 WIB bahwa kita diperbolehkan datang ke KPK pada pukul 14.00 WIB. Namun kami berpendapat bahwa karena kita masih ada agenda lain untuk melihat ke tempat pelayanan publik lain," jelasnya.
Adrianus menilai izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk dalam unsur sidak. Menurutnya, ada kesan KPK telah mempersiapkan kondisi di dalam rutan sebelum Ombudsman sidak.
"Yang kedua, kalau sudah begini ceritanya, bukan sidak lagi namanya. Sidak kan ada unsur dadakannya, di mana kita berhadapan dengan situasi apa adanya. Kalau sudah disuruh datang lagi pukul 14.00 WIB, kesannya sudah dipersiapkan," pungkasnya.
sumber: liputan6.com (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaCak Imin meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membongkar kondisi Rutan Kelas I Salemba usai inspeksi mendadak (sidak).
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya