Alex Noerdin Bersumpah Tak Ada Terima Uang Pembangunan Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5). Dia menyatakan tidak ada menerima uang dari proyek itu.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyinggung penemuan dua kertas kopelan bertuliskan nama Sumsel 1 saat penggeledahan di rumah terpidana Eddy Hermanto. Pada kertas pertama tertulis Sumsel 1 menerima uang Rp2,5 miliar dan kopelan kedua tertulis Sumsel 1 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.
Dari penyelidikan, JPU Roy menyebut kertas tersebut diberikan terpidana Syarifudin dan disimpan di rumah terpidana Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
-
Siapa yang membangun Masjid Agung Nur Sulaiman? Dilansir dari Rri.co.id, banyak penutur sejarah yang menyebut bahwa masjid ini dibangun pada tahun 1755, tepatnya pada akhir masa pemerintahan Raden Tumenggung Yudanegara II.
-
Dimana Masjid Agung Nur Sulaiman berada? Di sebelah barat Alun-Alun Kabupaten Banyumas, terdapat sebuah bangunan masjid kuno, namanya Masjid Agung Nur Sulaiman.
-
Siapa pendiri Masjid Agung Sumenep? Pantangan Mengutip situs repositori.kemdikbud.go.id, Panembahan Sumala atau PanembahanNatakusuma, sang pendiri masjid mewakafkanmasjid ini kepada umat Islam secaraluas untuk digunakan beribadah, bukanhanya untuk warga kerajaan saja.
-
Kapan Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Gubernur Muda Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Masjid Raya Sumatera Barat mendapatkan dana? Mereka berupaya menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan negara Timur Tengah untuk mengumpulkan dana.
-
Kapan Muhammad Noer menjadi Gubernur Jatim? Gubernur Dua Periode Mohammad Noer menjadi orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama dua periode. Ia menjabat sepuluh tahun dari tahun 1967 hingga 1976.
"Bisa dijelaskan maksud kopelan itu?" tanya Roy.
Curigai Ada Maksud Terselubung
Menjawab pertanyaan itu, Alex mengaku tidak mengetahui adanya kertas kopelan itu. Dia mencurigai maksud terselubung terkait kopelan itu karena Ketua RT setempat tidak melihat adanya temuan kertas ketika penggeledahan ditemukan.
"Saya tidak tahu ada temuan kertas kopelan itu, Ketua RT juga tidak melihat," ungkap Alex.
Alex ngotot tidak menerima uang pembangunan sepeser pun. Untuk meyakinkan majelis hakim, Alex sampai-sampai bersumpah dengan nama Tuhan.
"Demi Allah tidak ada satu sen pun saya terima uang," kata dia.
Dakwaan Berubah-ubah
Terdakwa Alex juga mengaku bingung dengan dakwaan JPU yang dinilainya berubah-ubah. Pada sidang terpidana Eddy Hermanto, JPU mendakwa Alex menerima Rp2,43 miliar dan pada sidang dirinya, jumlah korupsi naik menjadi Rp4,34 miliar.
Alex menuding JPU tidak memiliki bukti kuat dengan tuduhan itu. Dia pun ingin perkara ini segera tuntas dan berkeyakinan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
"Saya ingin kasus ini cepat selesai, bisa-bisa nanti dakwaan saya naik lagi jadi Rp 10 miliar," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAnggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait setoran uang dari perangkat daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya