Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alex Noerdin Diadili, Keluarga Diultimatum Jangan Coba-Coba Hubungi Hakim

Alex Noerdin Diadili, Keluarga Diultimatum Jangan Coba-Coba Hubungi Hakim Sidang perkara dugaan korupsi Alex Noerdin. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE dengan terdakwa Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/2). Mantan Gubernur Sumsel itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan pernyataan tidak biasa. Dia mengimbau semua pihak untuk mengikuti persidangan sesuai aturan agar menghasilkan putusan berkeadilan.

"Kepada keluarga terdakwa, pengacara, maupun jaksa, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi majelis hakim maupun panitera pengganti," imbau Azis.

Dia meminta siapa pun yang mengetahui adanya aksi suap menyuap dalam perkara ini untuk melapor ke KPK dan Mahkamah Agung. Azis tak lupa menyebutkan nomor aduan yang dapat disimpan oleh pengunjung sidang.

"Siapa pun, penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau majelis," tegasnya.

Salah Gunakan Jabatan dan Terima Suap

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Alex Noerdin diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sumsel saat awal kasus itu terjadi.

Pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDPDE dengan total 15MMCFD.Dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE pun bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang ketika itu dipimpin terdakwa Muddai Madang. Ternyata, Mudai Madang juga merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," ungkap Roy.

Sementara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.

Tidak Ajukan Eksepsi

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Darmoko menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menganggap hal itu hanya formalitas, bukan materi perkara.

Meski demikian, Darmoko mengklaim kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas. Biar cepat selesailah sidangnya," kata dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya