Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel

Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel Alex Noerdin bersaksi di sidang kasus hibah dan bansos. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dengan dua terdakwa, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel serta Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel, terus berlanjut. Setelah sejumlah saksi dari legislatif dan pejabat, kini Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian di persidangan.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek, Alex duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Selasa (23/5). Sementara terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing serius mendengarkan kesaksian atasannya itu.

Di hadapan majelis hakim, Alex mengaku hanya melakukan disposisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penentuan layak tidaknya penerima bantuan. Kemudian, dia menandatangani dan menerbitkan surat keputusan (SK).

"SKPD ini pegawainya kompeten. Sudah dipercayakan dan diberikan SK," ungkap Alex.

Alex mengatakan, baru mengetahui terjadi pelanggaran ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan, seperti diberikan kepada ormas yang tidak memenuhi syarat dan ada yang menerima dua kali.

"Ternyata ada pelanggaran dalam pencairan," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Abu Hanifah dan Arison Mega Jaya itu.

Saat ditanya hakim terkait verifikasi dan evaluasi dalam pencairan, Alex menyebut merupakan tugas SKPD. "SKPD apa saja, saya tidak ingat. Saya minta audit khusus ke BPK, hasilnya ada pelanggaran dan dananya harus dikembalikan," sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim kembali mendalami. "Apakah dana tersebut dikembalikan?" tanya hakim.

"Saya tidak ingat berapa banyak yang sudah mengembalikan," jawab Alex.

Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing mengakui dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah Pemerintah Daerah (NPHD). Hal itu lantaran ada penunjukan dari Alex Noerdin yang tercantum dalam SK.

"Menurut saya, saya tidak punya wewenang memverifikasi penerimanya. Ini tidak sesuai dengan kesaksian gubernur," kata Laonma usai persidangan.

Terkait penambahan dana aspirasi yang diberikan kepada DPRD Sumsel, Laonma mengatakan telah dilaporkan kepada gubernur. Hal itu karena pihaknya tidak berwenang mengambil keputusan.

"Pelaporan evaluasi ini berupa platform, bukan hanya dana hibah saja. Jadi gubernur tentu tahu besaran dana hibah dan juga dana aspirasi ini," ujarnya.

Senada diungkapkan terdakwa Ikhwanudin. Dia mengaku tidak pernah menerima SK tim verifikasi sebagaimana yang disebutkan gubernur. Hal ini bisa dibuktikan dari audit BPK.

"SK tim verifikasi itu baru dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2012, sedangkan tanggal 18 Maret verifikasi sudah selesai beberapa tahap," kata dia.

Dalam proses pengajuan hingga pencarian, Ikhwanudin menyebut telah dilaporkan kepada gubernur. Lalu, gubernur memutuskan apakah dikeluarkan bantuan atau tidak.

"Keputusannya ada di tangan gubernur, kami hanya mengusulkan nama dan besaran bantuan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan

Usai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK

Nurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Begini Alasan Anak SYL Usulkan Nama untuk Isi Jabatan Eselon II di Kementan
Begini Alasan Anak SYL Usulkan Nama untuk Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank

Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur
Paman Birin Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Sahroni Tidak Tahu Pembagian Sembako Pakai Uang Urunan Pegawai Kementan
Hakim Semprot Sahroni Tidak Tahu Pembagian Sembako Pakai Uang Urunan Pegawai Kementan

Ahmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako

Baca Selengkapnya