Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dengan dua terdakwa, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel serta Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel, terus berlanjut. Setelah sejumlah saksi dari legislatif dan pejabat, kini Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian di persidangan.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek, Alex duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Selasa (23/5). Sementara terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing serius mendengarkan kesaksian atasannya itu.
Di hadapan majelis hakim, Alex mengaku hanya melakukan disposisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penentuan layak tidaknya penerima bantuan. Kemudian, dia menandatangani dan menerbitkan surat keputusan (SK).
-
Siapa yang menandatangani SKCK Anies Baswedan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
"SKPD ini pegawainya kompeten. Sudah dipercayakan dan diberikan SK," ungkap Alex.
Alex mengatakan, baru mengetahui terjadi pelanggaran ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan, seperti diberikan kepada ormas yang tidak memenuhi syarat dan ada yang menerima dua kali.
"Ternyata ada pelanggaran dalam pencairan," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Abu Hanifah dan Arison Mega Jaya itu.
Saat ditanya hakim terkait verifikasi dan evaluasi dalam pencairan, Alex menyebut merupakan tugas SKPD. "SKPD apa saja, saya tidak ingat. Saya minta audit khusus ke BPK, hasilnya ada pelanggaran dan dananya harus dikembalikan," sambungnya.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim kembali mendalami. "Apakah dana tersebut dikembalikan?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat berapa banyak yang sudah mengembalikan," jawab Alex.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing mengakui dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah Pemerintah Daerah (NPHD). Hal itu lantaran ada penunjukan dari Alex Noerdin yang tercantum dalam SK.
"Menurut saya, saya tidak punya wewenang memverifikasi penerimanya. Ini tidak sesuai dengan kesaksian gubernur," kata Laonma usai persidangan.
Terkait penambahan dana aspirasi yang diberikan kepada DPRD Sumsel, Laonma mengatakan telah dilaporkan kepada gubernur. Hal itu karena pihaknya tidak berwenang mengambil keputusan.
"Pelaporan evaluasi ini berupa platform, bukan hanya dana hibah saja. Jadi gubernur tentu tahu besaran dana hibah dan juga dana aspirasi ini," ujarnya.
Senada diungkapkan terdakwa Ikhwanudin. Dia mengaku tidak pernah menerima SK tim verifikasi sebagaimana yang disebutkan gubernur. Hal ini bisa dibuktikan dari audit BPK.
"SK tim verifikasi itu baru dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2012, sedangkan tanggal 18 Maret verifikasi sudah selesai beberapa tahap," kata dia.
Dalam proses pengajuan hingga pencarian, Ikhwanudin menyebut telah dilaporkan kepada gubernur. Lalu, gubernur memutuskan apakah dikeluarkan bantuan atau tidak.
"Keputusannya ada di tangan gubernur, kami hanya mengusulkan nama dan besaran bantuan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUsai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaAnak SYL menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako
Baca Selengkapnya