Aliansi Masyarakat Sipil Pertanyakan Ketegasan Negara Terkait Revisi UU ITE
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menilai, pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021 karena masih membutuhkan kajian adalah langkah mundur. Padahal dalam semangatnya, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk merevisi beleid tersebut.
"Jadi kami menilai ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal ini, pertama soal tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah. Kedua, soal kegentingan revisi UU ITE," katanya dalam keterangan pers diterima,Jumat (12/3).
Dia merinci, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa topik pengajian ? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi? Selanjutnya bertempat di Nusantara Hall BICC pada pukul 09.45 WITA, Presiden Jokowi memulai pertemuan terkait persoalan air dan sanitasi global.
"Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang," jelasnya.
"Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik," kritik Erasmus.
Dia mengungkapkan, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan. Menurut pengalaman, lanjut Erasmus, hal tersebut pernah terjadi pada 2016 lalu.
Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan.
"Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah," terangnya.
Sebagai solusi, terkait pembahasan yang bisa jadi dilakukan berbarengan, Erasmus merekomendasi di aturan peralihan RKUHP nanti bahwa pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pasca direvisi dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru.
"Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaPaulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMaraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya