Alibi lagi razia, 2 polisi gadungan rampok mahasiswi di Tangerang
Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial DMP (21) menjadi oorban perampokan yang dilakukan oleh polisi gadungan, Senin (24/10) malam. Dalam aksinya, pelaku melakukan perampokan di depan teman wanita korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Graha Segovia Blok S6 RT 02 RW 06 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Panongan, IPDA Eddy Sumantri menjelaskan, pelaku berhasil menggondol harta benda milik mahasiswa tersebut.
"Tersangka berjumlah dua orang, mereka beraksi mencegat pengendara yang melintas dengan berpura-pura sebagai anggota Polri," terang Eddy, Selasa (25/10).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
Ketika peristiwa itu terjadi, korban bersama teman wanitanya sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Lalu, dicegat oleh pelaku.
"Bilangnya ada razia, karena mereka mengaku polisi," terangnya.
Korban pun berhenti. Pelaku melakukan penggeledahan terhadap korban. Sampai, kedua tersangka meminta dompet dan ponsel milik korban.
Korban pun akhirnya curiga dengan perilaku dua orang polisi yang belakangan diketahui gadungan tersebut. Akhirnya, korban menolak diperiksa lebih lanjut.
"Namun, pelaku malah memukul korban dan merampas uangnya senilai Rp 200.000," kata Eddy.
Setelah itu, korban ditinggalkan pelaku. Karena yakin kedua pria tersebut bukan anggota polri dan langsung melaporkan peristiwa itu pihak kepolisian.
"Korban sampai menderita luka memar dan menderita kerugian material sekitar hampir Rp. 3 juta. Mendapati laporan itu, kami langsung bergerak," terangnya.
Tak selang berapa lama, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Namun hanya satu pelaku saja yang berhasil ditangkap. Tersangka tersebut berinisial HJ (31).
"Kami masih memburu pelaku lainnya. Identitas tersangka sudah kami kantongi," tuntas Eddy. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaWarga penghuni perumahan dan sekitarnya mengaku sangat cemas dan khawatir kejadian serupa dapat terulang kembali.
Baca SelengkapnyaDalam video, kedua begal tersungkur setelah sepeda motornya terpental.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya