Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alur Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Terpantau dengan Telemedicine

Alur Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Terpantau dengan Telemedicine Aula Masjid Jadi Tempat Penampungan Sementara OTG. ©2021 Liputan6.com/Johan Oktavianus

Merdeka.com - Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan alur isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpantau melalui telemedicine. Sebelum melakukan isolasi mandiri, masyarakat perlu memilih layanan telemedicine.

Selanjutnya, masyarakat melakukan konsultasi awal. Setelah terkonfirmasi memiliki gejala Covid-19 diperkuat dengan hasil PCR swab positif, masyarakat bisa menentukan untuk melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit.

Tim Mitigasi PB IDI menyebut, pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri apabila hanya mengalami enam kondisi. Pertama, keadaan atau kondisi klinis secara umum baik. Kedua, saturasi oksigen dalam keadaan istirahat lebih dari 94 persen.

Orang lain juga bertanya?

Ketiga, tidak ada desaturasi oksigen saat aktivitas. Keempat, tidak ada sesak. Kelima, frekuensi napas di bawah 20 kali per menit untuk dewasa. Keenam, frekuensi napas di bawah 30 kali per menit untuk anak.

Adapun pasien Covid-19 yang harus dirujuk ke rumah sakit apabila berada pada 11 kondisi. Yakni, keadaan secara umum sedang, kurang dan tampak sakit. Kemudian, saturasi oksigen dalam keadaan istirahat kurang dari 94 persen, terjadi desaturasi oksigen saat aktivitas dan membutuhkan obat sesak napas (bronkodilator).

Selain itu, pasien berumur di atas 60 tahun, ada faktor komorbid hipertensi, diabetes mellitus, gagal jantung, penyakit jantung coroner, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, kanker atau imunosupresi.

Selanjutnya, pasien Covid-19 mengalami perubahan status mental atau kesadaran, frekuensi napas lebih dari 20 kali per menit untuk dewasa, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit untuk anak, denyut nadi lebih dari 120 kali per menit dan tekanan dari kurang dari 90/60 mmHg.

Penjelasan Tim Mitigasi PB IDI ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Senin (5/7). Pengkategorian pasien Covid-19 yang harus menjalani isolasi mandiri atau rujuk ke rumah sakit bersumber dari American College of Emergency Physicians (ACEP).

Kementerian Kesehatan telah membuka layanan telemedicine atau konsultasi kesehatan virtual bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Layanan ini menggandeng 11 platform telemedicine di Indonesia.

11 Platform telemedicine tersebut di antaranya Alodokter, Getwell, Good Doctor, Halodoc, Klik Dokter, Klinik Go, Link Sehat, Pro Sehat dan Yesdok.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan konsultasi kesehatan melalui layanan telemedicine ini bersifat gratis. Selain itu, pasien Covid-19 akan mendapatkan obat gratis sesuai gejala yang dialaminya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Pasien Mpox Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Pasien yang terjangkit virus cacar monyet (Mpox) tak harus dirawat inap.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul
Satu Warga Palembang Suspek Cacar Monyet, Ini Gejala yang Muncul

Gejala cacar monyet yang dialami pasien J bisa dilihat dari bentuk luka berwarna hitam yang muncul di tubuh lalu menyebar ke bagian lainnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta
Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Cacar Monyet di Jakarta

Kasus pertama cacar monyet terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien itu pun sudah dinyatakan sembuh.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya