Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK Ilustrasi sidang mk. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam berkas permohonan sengketa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Berkas enam perkara itu diterima MK sejak membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dua hari lalu.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, 6 perkara itu berasal dari beberapa partai yaitu PKS, PKB dan Hanura dan perseorangan.

"Sudah ada sejauh ini ada enam perkara. Ada dari Kalimantan Barat diajukan oleh PKS, kemudian Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur itu PKB, Jawa Tengah itu Hanura, Aceh itu partai Aceh. Jadi ada partai lokalnya, kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara," kata Fajar di kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (24/5).

Orang lain juga bertanya?

Fajar menjelaskan permohonan gugatan tersebut diajukan atas nama partai politik. Sebab, peserta pemilu diusung di partai politik.

"Nanti parpol ini akan mengonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana. Jadi dalam permohonan parpol itu akan terdiri dari provinsi, provinsi, provinsi dan seterusnya," kata Fajar.

Pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dibuka selama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa (21/5) dini hari. Pengajuan pendaftaran berkas perkara Pemilu 2019 ini akan berakhir pada Jumat (24/5) besok.

"Kalau yang Pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB. Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24, nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Komisoner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Viryan mengatakan, batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda itu sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan batas akhir Pileg 3×24 jam dari penetapan rekapitulasi suara.

"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," kata Viryan.

Menurut Viryan, KPU hingga kini masih menunggu pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU baru akan menetapkan hasil Pileg dan Pilpres apabila tak ada pengajuan gugatan ke MK.

"Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil Pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.

Dikutip dari situs MK, proses tahanan sengketa Pemilu dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon. Alur ini merupakan awal sebelum perkara naik sidang.

MK menyediakan waktu untuk perbaikan kelengkapan permohonan hingga 31 Mei 2019. Kemudian, usai berkas direvisi atau dilengkapi, MK akan menjadwalkan sidang permulaan yang dirilis 11 Juni 2019. Berselang tiga hari kemudian, 14 Juni 2019, barulah MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan.

Rangkaian sidang akan berjalan hingga 23 Juni 2019. Setelah itu, MK memiliki waktu tiga hari untuk melakukan rapat permusyawaratan hakim, sampai 27 Juni 2019. Barulah pada 28 Juni 2019, MK akan memutus atas sengketa diajukan pemohon. Setelah MK memutuskan hasil sengketa Pemilu 2019, KPU mempunyai waktu tiga hari menetapkan pemenang Pileg dan Pilpres.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Timnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Hari Ini
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Hari Ini

Pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.

Baca Selengkapnya