Aman Abdurrahman dihukum mati, ini komentar korban bom Thamrin
Merdeka.com - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom Thamrin telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6) pagi.
Dwi Siti Rhomdoni, korban sekaligus saksi hidup peristiwa 14 Januari 2016 lalu itu mengaku sudah memaafkan Aman. Malah dirinya sudah memaafkan jauh hari sebelum Aman divonis mati.
"Saya sudah memaafkan dia (Aman) mas. Tidak lama dari peristiwa itu saya sudah ikhlas. Kalau soal vonis mati ya itu proses hukum yang memang sudah jadi pertanggungjawaban ya," kata Dwi saat berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telepon, Jakarta, Jumat (22/6).
-
Bagaimana Masjid Raya Imanuddin selamat dari bom? Kemudian bom kedua dijatuhkan di atas kubah masjid dan mengenai bangunan utama, namun anehnya bangunan tidak hancur.Ledakan hanya merusak sebagian kecil masjid, sehingga kubah dan bangunan utama tetap utuh seperti sedia kala.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa saja korban tragedi Trisakti? Keempat mahasiswa yang meninggal dunia adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royadin, dan Hendrawan Sie.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban serangan udara di masjid? Serangan itu menewaskan 30 orang dan melukai puluhan lainnya, termasuk anak-anak.
Wanita yang akrab disapa Dwikie itu juga mengaku tidak menyimpan rasa dendam sama sekali. Sebab menurut dia, trauma atas peristiwa itu justru lebih cepat pulih sejalan dengan pemberian maaf.
"Saya tidak menyimpan dendam sama sekali. Saya sudah ikhlas dan menerima itu bagian dari perjalanan kehidupan saya. Alhamdulillah trauma saya cepat pulih seiring dengan saya mengikhlaskan kejadian itu," beber Dwikie.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Hakim menyatakan Aman terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah residivis, penggagas JAD, dan ajaran yang menyebabkan korban jiwa dan menghilangkan masa depan seseorang.
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Depan para anggota dewan di Komisi III DPR, menegaskan bahwa korban penganiayaan Ronald Tannur itu meninggal akibat pendarahan hebat
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca SelengkapnyaNama Harun Al Rasyid belakangan kembali mencuat saat debat perdana Capres yang digelar KPU RI, Selasa (12/12) malam.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Nasir Djamil bahkan sampai emosi mendengar soal putusan hakim PN Surabaya
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca SelengkapnyaTiga hakim vonis bebas sakit semua, nalar otak mana yang dipakai
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca SelengkapnyaSahroni curiga terhadap adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
Baca Selengkapnya"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, membeberkan sejumlah kejanggalan hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnya