Aman Abdurrahman: Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya
Merdeka.com - Terdakwa serangkaian kasus terorisme, Aman Abdurrahman mengaku bakal menerima semua tuntutan hukuman termasuk vonis mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikatakan Aman usai mendengar replik dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
"Saya ingin menyampaikan, ingin memidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini bahwa saya yang mengajarkan mereka bertauhid sirik demokrasi, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman kepada majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Namun, Aman menyangkal keras tudingan yang dialamatkan JPU terhadapnya. JPU sebelumnya menuntut Aman hukuman mati lantaran dinilai sebagai otak dan dalang serangkaian bom di Jakarta. Seperti di Thamrin pada 2016 dan Kampung Melayu pada 2017. Serta pentolan kelompok Jemaah Ansorut Daulah (JAD).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana PKI berusaha membunuh Abah Anom? Mereka tidak langsung melakukan serangan, melainkan menyusup ke dalam lingkungan Pondok Pesantren Suryalaya dengan menyamar sebagai santri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.
Senada dengan Aman, Tim Penasihat Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani juga menyangkal seluruh tuntutan dihadapkan kepada kliennya. Dia pun menolak isi dari replik dibacakan JPU.
"Setelah mendengar replik JPU maka kami akan tetap menolak, karena isi replik sebagian besar sama seperti tuntutan JPU," pungkas Asludin.
Diketahui, sidang lanjutan hari ini mendengar jawaban JPU terkait pleidoi dibacakan Aman Abdurrahman, pekan lalu. Dalam repliknya, JPU tetap memutuskan Aman dituntut hukuman mati.
Sidang selanjutnya mendengarkan vonis. Rencananya sidang vonis dibacakan majelis hakim pada Jumat 22 Juni 2018.
Reporter: M Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Aiman saat menjawab pertanyaan adanya ancaman dialaminya terkait kasus dugaan hoaks aparat tidak netral di Pemilu 2024 diusut Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya