Amankan 310 kilogram Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Aceh-Jakarta
Merdeka.com - Subdit 1 Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 310 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap sebanyak tiga orang tersangka yakni Ghazali bin Zakaria, M. Amin Yunus dan Muriandi alias Andi bin M. Kasim.
Kasubdit I Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan yang ia pimpin itu dilakukan di Aceh. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika Aceh-Jakarta melakukan penangkapan terhadap tersangka Ghazali dan Amin di depan Bank BRI, Jalan Prof. Majid Ibrahim, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie Aceh," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (8/11).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Dimana mereka adalah pengirim barang terhadap tersangka Yopi yang telah tertangkap di Jakarta pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 dengan barang bukti 142 bungkus ganja," sambungnya.
Setelah itu, mereka melakukan interogasi terhadap Ghazali. Dari pengakuannya itu, ia mendapatkan perintah dari Muriandi untuk mengirim barang haram tersebut ke Jalan Meunasah Kreung, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Di Jalan Meunasah Kreung, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Polisi menangkap Muriandi pada Senen (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ghazali mendapat suruhan dan perintah untuk mengirim barang oleh Muriandi dengan barang bukti ganja yang disita dari Yopi didapat dari Aceh yang dikirim ke Jakarta," ujarnya.
Melawan Saat Ditangkap
Setelah ketiganya ditangkap, mereka pun langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta pada Kamis (7/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Muriandi yang merupakan residivis kasus narkoba ini diminta untuk mengantarkan keberadaan Burhan (DPO) atau supir pengantar paket ganja sebanyak 310 bungkus dengan menggunakan truk cold warna putih.
"Dimana pengakuan dari Muriandi bahwa Burhan tinggal di daerah Srengseng Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.
Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan. Muriandi mencoba melawan dan menyerang petugas, sehingga membuat petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
"Karena tidak diindahkan oleh Muriandi, selanjutnya terhadap Muriandi dilakukan tindakan tegas terukur. Kemudian terhadap tersangka MURIANDI di bawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," jelasnya.
"Setelah tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Tim Dokter menyatakan tersangka Muriandi meninggal dunia," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 tas selempang warna krem, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening BRI, 1 buku rekening Seulanga Bank ACEH, 4 Atm BCA, 2 Atm BNI, 1 Atm BRITAMA, 7 HP, 1 mobil merek Toyota Innova warna putih, 1 mobil merek Toyota Avanza warna silver dan 1 motor merek Yamaha N Max warna hitam.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnya