Amankan Perusuh, Polisi Sita Amplop Bertuliskan Nama Berisi Uang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya Berhasil mengamankan 257 tersangka yang diduga menjadi provokator massa aksi pada 21 hingga 22 Mei 2019. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di depan Kantor Bawaslu, Petamburan dan Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam penampakan ini.
"Dari Bawaslu ada barang bukti bendera hitam, mercon dan petasan, kemudian juga ada beberapa handphone dilakukan penyitaan. Di Petamburan yang kita amankan yang pertama, celurit kemudian ada busur panah dan bom molotov," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (22/5).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang menyimpan koin-koin tersebut? “Menurut kami harta karun ini mungkin milik seorang pedagang atau tuan tanah yang tinggal di area tersebut dan menyimpan tabungannya selama bertahun-tahun. Dan apapun alasannya dia menyembunyikannya di dalam persembunyian ini“
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Selain barang bukti untuk aksi, dia mengungkapkan, pihak kepolisian juga mendapati sejumlah amplop berisi uang. Dimana amplop tersebut telah disematkan nama dari pemilik amplop tersebut.
"Di Petamburan ada uang di amplop ada namanya, dari isi Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Amplop ini ada uangnya semua. Ada juga uang Rp5 juta, itu untuk operasional," tutup Argo.
Argo menegaskan, 257 tersangka perusuh ini dijerat Pasal 170, 212, 214dan 218 KUHP. Namun untuk tersangka yang diamankan dari Petamburan mendapatkan tambahan Pasal 187 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaTas pemudik yang berisi uang ratusan juta rupiah itu tertinggal tergantung di sebuah toilet rest area.
Baca SelengkapnyaAlvin mengatakan AA ditangkap di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam UIN Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Makassar.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca Selengkapnya