Gara-gara Ambil Jeriken Minyak di Timor Leste, WNI Dideportasi
Merdeka.com - Seorang warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur dideportasi oleh pihak Imigrasi Timor Leste, karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Pria bernama Zakarias Daok Mau itu dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain, setelah itu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif covid-19 oleh pihak karantina kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada merdeka.com menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa sopir truk tambang wanita itu? 'Ini adalah salah satu female operator yang ada di sini. Nah ini (sopir truk tambang) digantikan dengan mbak Ernita,' ucap pria perekam video.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
Zakarias juga mengaku, dia masuk ke Timor Leste pada Sabtu, (16/4) pukul 07.00 Wita, dengan tujuan mengambil jeriken minyak yang diperintahkan oleh kakaknya, atas nama Melda tanpa membawa dokumen resmi.
"Yang bersangkutan terbukti melewati batas negara Timor Leste yang diduga oleh petugas Imigrasi Timor Leste akan melintas secara ilegal di sekitar wilayah tersebut," kata Halim, Minggu (17/4).
Ia menambahkan, Zakarias kemudian dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
"Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan memperingatkan kepada WNI tersebut, agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste, harus membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," ujar Halim.
Zakarias kemudian dijemput pihak Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan pidana penyelundupan.
"Kegiatan Pemulangan satu orang WNI tersebut berjalan dengan lancar dan yang bersangkutan dijemput oleh pihak kepolisian, untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pidana penyelundupan," tutup Halim.
Satu Warga Timor Leste Dideportasi
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Seorang warga negara Timor Leste bernama Miswa Damayanti Lay dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain.
Pendeportasian ini dilakukan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, dengan nomor surat tugas W.10.IMI.IMI.1.UM.03.08-4610.
Tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno-Hatta berangkat bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepala Seksi Lalintalkim ke PLBN Mota Ain, yang akan mengadakan arahan terkait dengan persiapan kunjungan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, terkait peninjauan pelayanan publik di PLBN Mota Ain.
Saat di PLBN Mota Ain, tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta diterima oleh supervisor Imigrasi PLBN Motaain, dan langsung melakukan peneraan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor Miswa Damayanti Lay.
Warga negara Timor Leste itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhit masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hati dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa, deportasi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak sadar sedang direkam, pria ini tampak santai mengambil bensin dari truk tangki.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaDari rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan adanya tas diduga milik sopir truk berinisial JFN (24) yang dilempar keluar truk oleh warga.
Baca SelengkapnyaSaat itu truk sedang parkir di depan Toko Timbul Mora Ceramic.
Baca SelengkapnyaDari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaSopir dan sang kernet terlibat perkelahian di jalan hingga menimbulkan kemacetan panjang.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPihak TNI memastikan pria berbadan gempal itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil.
Baca SelengkapnyaTidak saja fakta-fakta yang telah diungkapkan Kepolisian, tapi juga cerita dari informasi media sosial yang bertebaran luas hingga saat ini.
Baca Selengkapnya