Ambil narkoba di tiang listrik, Heri terancam penjara seumur hidup
Merdeka.com - Heri Hermana (42) terancam hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa kasus narkoba itu dinilai telah memiliki, mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Heri disergap BNN pada November 2015 lalu usai mengambil narkoba yang ditempel di tiang listrik di kawasan Antapani Kota Bandung oleh pria inisial U.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tedy Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (25/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Terdakwa mengambil narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang tertempel di tiang listrik yang terletak di kawasan jalan Sulaksana Antapani Kota Bandung," ungkap Tedy.
Dia menyebut, saat itu Heri baru saja mengambil sabu seberat 0,9024 gram. Tapi alangkah kaget, tak berapa lama petugas BNN tiba-tiba menyergapnya di kawasan Cinambo, Arcamanik, Bandung.
"Saat digeledah, terdakwa langsung menunjukkan barang bukti sabu dan saat ditanyakan perihal izin kepemilikan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan," jelasnya. Heri pun langsung digiring ke kantor BNN.
Menurutnya, terdakwa berencana mengedarkan sabu itu dengan menunggu instruksi dan petunjuk dari DPO inisial U. Dia menambahkan, terdakwa juga kerap menggunakan barang haram tersebut dan terbukti positif berdasarkan pemeriksaan tes urine oleh BNN.
"Terdakwa kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya dengan alat isap dari botol plastik dan ketika menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin golongan satu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Dakwaan kesatu pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35/2009 tentang narkotika dan Dakwaan ketiga pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika serta dakwaan ketiga pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya seumur hidup.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca Selengkapnya