Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil paket berisi pil psikotropika, dua pemuda ditangkap polisi

Ambil paket berisi pil psikotropika, dua pemuda ditangkap polisi rilis barang bukti Psikotropika. ©2017 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - Jajaran reserse narkoba (resnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap dua pemuda diduga menyalahgunakan dan mengedarkan psikotropika. Kedua pemuda berinisial AG (24) dan AP (24) yang merupakan warga Sleman ini ditangkap pada 22 Maret 2017 yang lalu.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Menteri Supeno, Yogyakarta saat sedang berboncengan sepeda motor. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil paketan berisi pil psikotropika di sebuah tempat jasa pengiriman," ujar Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (4/4).

Sugeng menceritakan penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap AG. Dari AG ditemukan 5 pil Riklona Clonazepam seberat 2 gram. 5 pil tersebut disimpan di dalam dompet. Total dari kedua pelaku, jajaran resnarkoba menyita lebih dari 10.000 butir psikotropika.

"Kemudian AP digeledah. Dari AP didapati 100 butir pil Riklona dan 200 butir pil Alprazolam. Dari pemeriksaan mereka saat ditangkap dapat 305 butir pil," jelas Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa setelah mendapatkan 305 butir pil itu, petugas kemudian menggeledah paketan yang dibawa oleh kedua pelaku. Saat dibuka, paket tersebut berisi 10.000 butir pil jenis yarindu atau Trihexyphenidhyl. Obat-obatan yang disita tersebut termasuk golongan obat penenang.

"Dari kedua pelaku disita 10.305 butir psikotropika. Keduanya mengaku memperoleh barang dengan membeli kepada orang dengan panggilan Mr. Bren yang tinggal di Makassar. Mereka membeli dengan cara transfer senilai Rp 9.800.000," urai Sugeng.

Sugeng memaparkan bahwa pil psikotropika itu akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Yogyakarta. Nantinya, lanjut Sugeng, pil itu akan dijadikan paket-paket kecil dan diedarkan.

"Kedua orang pelaku belum lama beroperasi. Dari pengakuan belum satu tahun beroperasi. Saat ini masih kami dalami apakah ada jaringan lain dari kedua pelaku," pungkas Sugeng.

Keduanya kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura
Polisi Ringkus Pemilik 35 Paket Ganja Kering di Jayapura

Barang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya