Ambil paksa mobil & aniaya konsumen, 2 debt collector ditangkap polisi
Merdeka.com - Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa kreditur kendaraan pick up di Tangerang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, kejadian pencurian disertai kekerasan itu berlangsung di bulan November 2017.
Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Raya Kemiri RT 08 RW 02 Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, untuk menagih utang.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Korban punya utang Rp 80 juta, namun korbannya belum bisa membayar dan meminta kendaraan roda empat korban diserahkan kepada pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/12).
Karena korban yang bernama Bahrul Ulum tidak memberikan permintaan mobilnya untuk dibawa pelaku, keduanya kemudian mengambil paksa dengan disertai kekerasan.
"Saat mempertahankan mobilnya, tangan korban dijepit di pintu mobil oleh pelaku, sehingga mobil tersebut berhasil dibawa kabur pelaku," kata Wiwin.
Dengan kejadian tersebut, terang Wiwin, korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian, dan selang sebulan pasca kejadian polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku Lodo Fikus (38) dan Pangkarasius Tefa (32), kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit suzuki Futura B 9264 GAF warna hitam tahun 2014, serta dua unit sepeda motor Yamaha.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaAiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca Selengkapnya