Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambulans & Mobil Jenazah Jadi Prioritas di Jalan, Tapi Ada Aturannya

Ambulans & Mobil Jenazah Jadi Prioritas di Jalan, Tapi Ada Aturannya Ambulance Garis. ©Istimewa

Merdeka.com - Satu unit mobil jenazah menabrak truk Hino di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 300+400, Kamis (19/9) kemarin. Mobil ini diketahui membawa jenazah dari Jakarta ke Klaten diduga hilang kendali.

Akibatnya empat penumpang mobil jenazah tewas. Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo mengatakan kejadian bermula ketika mobil jenazah yang dikendarai Satimun melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Namun sesampainya di lokasi, mobil yang mengangkut jenazah oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk yang sedang melaju ke lajur kiri.

"Mobil ambulans bawa jenazah dari Jakarta ke Klaten hilang kendali tabrak belakang truk. Keras tabraknya," kata M Adiel Aristo saat dikonfirmasi.

Bagaimana sesungguhnya aturan mobil jenazah melintas di jalan raya? Berikut ulasannya:

Diatur Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mobil ambulans dan mobil jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikawal Polisi dan Membunyikan Sirene

Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Perbedaan Mobil Jenazah dan Mobil Ambulans Gawat Darurat

Menjadi kendaraan yang berhak didahulukan, mobil jenazah dengan mobil ambulans gawat darurat memiliki perbedaan. Perbedaannya yakni, mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit, atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan.

Mobil ambulans gawat darurat juga dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat dan cairan infus. Kecepatan mobil ambulans juga dibatasi maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.

Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Polantas Setop Pemotor Pengawal Ambulans Bawa Pasien, Polisi: Pengawalan Dilanjutkan Anggota Kami
Viral Polantas Setop Pemotor Pengawal Ambulans Bawa Pasien, Polisi: Pengawalan Dilanjutkan Anggota Kami

Polantas memberhentikan pengendara motor yang sedang mengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Brio Halangi Ambulans Bawa Pasien di Salatiga, Sopir Langsung Minta Maaf
Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Brio Halangi Ambulans Bawa Pasien di Salatiga, Sopir Langsung Minta Maaf

Viral di media sosial, pengemudi Honda Brio merah dengan pelat H 1247 FV disebut menghalangi laju ambulans membawa pasien yang melintas di Jalan Lingkar Salatig

Baca Selengkapnya
Pemotor Kawal Ambulans di Jaksel Ditilang, Polisi: Tak Kompeten, Kendaraan Salahi Aturan
Pemotor Kawal Ambulans di Jaksel Ditilang, Polisi: Tak Kompeten, Kendaraan Salahi Aturan

Pemotor yang diberhentikan di sekitar putar balik (U-turn) dinarasikan sedang membawa pasien

Baca Selengkapnya