Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amdal dilakukan buat ketahui RTB layak atau tidak

Amdal dilakukan buat ketahui RTB layak atau tidak Tanjung Benoa Bali. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Rakyat Bali Jakarta beberapa waktu lalu meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali. Namun, pakar ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menilai hal itu justru keliru.

Pasalnya, aturan perundang-undangan menyebutkan pengesahan Amdal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses Amdal harus dilakukan agar diketahui secara legal apakah RTB yang akan dilakukan laik atau tidak.

"Amdal itu yang mengesahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan perundangan menyebutkan hal tersebut. Kalau ada yang minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hentikan proses Amdal, itu kurang pas," kata pria yang meraih gelar doktor di Marine Policy Kagoshima University, Jepang ini, Sabtu (26/9).

Orang lain juga bertanya?

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB ini menyatakan, jika secara kajian teknis dan sosial dikatakan layak, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhak mengeluarkan izin, begitu pun sebaliknya.

"Jadi, Amdal itu juga memuat pendapat masyarakat yang pro dan kontra. Karena itu menjadi bagian dari Amdal. Pendapat masyarakat menjadi bahan pertimbangan di Amdal," ujar Arif.

Karena itu, anggota Dewan Kelautan Indonesia ini menilai tidak pas jika ada pihak yang meminta proses Amdal dihentikan.

"Proses Amdal harus tetap berjalan, karena dari situlah bisa diketahui secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan layak tidaknya pembangunan yang dilakukan," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah

Harusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK

CALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya