Amdal proyek milik Sumarecon di Bandung dinilai bermasalah
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar menilai dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) rencana pembangunan perumahan dan apartemen PT Mahkota Permata Perdana (unit perusahaan Summarecon Agung) di Proyek Bandung Teknopolis dinilai bermasalah. Konsep yang dibuat tidak direncanakan dalam skala kawasan dengan kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kelengkapan legal lainnya sebagaimana mandat RTRW Kota Bandung.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan menuturkan dari aspek prosedur dinilai ada sejumlah bermasalah. Salah satunya terkait surat persetujuan pemanfaatan (SPPR) tertanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani oleh wali kota sebelumnya Dada Rosada diduga kedaluwarsa.
Dalam poin 34 dinyatakan SPPR berlaku 1 tahun. Selain itu surat tentang perpanjangan izin lokasi tidak tepat karena ada ketidaksesuaian atas nama dan luasan yang diizinkan. "Seharusnya PT Summarecon mengajukan izin lokasi baru," ujar Dadan kepada wartawan saat ditemui di kantor Walhi Jabar, Jalan Piit, Jumat (20/11).
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Kapan Pemkot Medan membahas tentang strategi ini? Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab Pemandangan Umum Fraksi-PDI Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Medan yang disampaikan Roby Barus dalam Tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/8).
-
Bagaimana Taman Balai Kota Bandung dirawat? Tempat ini dikelola baik oleh pemerintah setempat sehingga bersih, rapi dan tentunya nyaman dikunjungi wisatawan.
-
Apa yang dilakukan Sariban untuk menjaga kebersihan Bandung? Dibantu sepeda ontel tua, Sariban memulai aksinya memungut sampah sebelum kota tersebut sibuk dengan hiruk pikuknya.
Menurut Dadan, dalam dokumen amdal tersebut juga terjadi manipulasi dokumen. Dalam judul dokumen tertera rencana pembangunan perumahan dan apartemen, namun dalam isi tertuang juga pembangunan ruko. Tak hanya itu, fakta di lapangan, PT Summarecon telah melakukan pembangunan jalan yang tembus ke jalan tol, padahal perizinan masih dalam pembuatan.
Dadan mengungkapkan, dari daya dukung ruang dan alam wilayah Gedebage tidak mampu mendukung rencana pembangunan tersebut. Menurut dia, ketersediaan ruang terbuka hijau dari total luasan 72 hektare hanya 3,6 hektare atau 4,99 persen, sementara di dalam SPPR dan RTH seluas 20 persen dari 40 persen PSU dari total luasan.
Selain itu kebutuhan air bersih diperkirakan mencapai 941.580 liter per hari dari rencana pembangunan proyek tersebut. Kondisi ini tidak memungkinkan dapat mendukung rencana pembangunan perumahan, apartemen dan ruko di atas tanah seluas 72 hektare tersebut. "Kajian rawan dan risiko bencana pun tidak dilakukan. Padahal wilayah tersebut rawan banjir, angin puting beliung serta amblasan tanah," katanya.
Dari fakta tersebut, lanjut Dadan, Walhi Jabar menilai dokumen lingkungan Amdal yang dikeluarkan oleh BPLH Bandung dipaksakan dan diragukan kelayakan lingkungannya. Merujuk pada RTRW Kota Bandung sebenarnya ada beberapa persyaratan harus ditempuh sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Bandung 2011-2031 sebelum pembangunan dilakukan.
Pertama, perlunya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan teknopolis yang multidisiplin dan mutakhir. Kedua, sampai saat ini RDTRK sebagai rujukan teknis belum disahkan sebagai kebijakan operasional dan perlunya persyaratan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang saat ini belum ada.
Untuk itu Dadan meminta Pemkot Bandung melaksanakan evaluasi kembali terhadap kebijakan pembangunan kota teknopolis sebelum izin-izin lain dipenuhi. Selain itu mencabut pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bandung dan tidak boleh memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selama izin belum dikeluarkan, pemerintah kota harus mengevaluasi rencana ini," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga mendesak kepada Pemprov Jabar agar melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan perumahan dan apartemen Sumarecon tersebut. "Sebab akibat dari rencana pembangunan tersebut dikhawatirkan akan merusak kondisi air tanah di sana," terang Dadan.
Dia melanjutkan, "Kita minta Pemprov jabar melakukan evaluasi karena dengan adanya rencana proyek tersebut akan menggunakan air permukaan dan air bawah tanah dengan kapasitas cukup besar yang mana saat ini menjadi kewenangan Pemprov Jabar," ujar dia menandaskan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPenolakan proyek itu muncul melalui sebuah petisi online yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Yongki ini menyebut, ongkos pengerjaan Tol Dalam Kota Bandung tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBN.
Baca SelengkapnyaGalian tersebut tidak ditutup dan diperbaiki seperti semula. Sehingga kerap kali bekas galian itu cepat rusak dan kondisi itu sangat meresakan warga.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan sedang melakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk memastikan apakah proyek ini dapat membawa manfaat untuk rakyat.
Baca SelengkapnyaJalan Tol Puncak-Cianjur, memerlukan kajian mendalam dalam aspek dampak lingkungan dan potensi kebencanaan.
Baca SelengkapnyaJika para arsitek dari universitas di kota-kota Indonesia turut serta, maka akan lebih indah dan tertata.
Baca SelengkapnyaDengan kota yang amorf, pembangunan sebuah kota tidak lagi didasari masterplan, tetapi berdasarkan desakan-desakan ekonomi atau komersial.
Baca Selengkapnya