Amih maafkan dan akan bayar utang ke anak yang menggugatnya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat akhirnya menolak gugatan anak dan menantu kepada Siti Rokayah (83) yang akrab disapa Amih. Sang ibu mengaku telah memaafkan perbuatan anaknya tersebut.
"Amih memaafkan biar bagaimana pun anak Amih," kata Amih usai sidang putusan di PN Kabupaten Garut, Rabu (14/6). Dikutip dari Antara.
Amih merupakan ibu yang digugat oleh anaknya Yani Suryani dan Handoyo karena persoalan utang piutang hingga menuntut Rp 1,8 miliar.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa alasan gugatan cerai? Saksi-saksi dipanggil untuk mengonfirmasi klaim ini, termasuk kenalan bersama dan beberapa rekan kerja suami. Mereka semua memberikan pernyataan yang menegaskan kurangnya kebersihan pribadi terdakwa.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
Gugatan pasangan suami istri tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Garut karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Keputusan PN Garut tersebut disambut gembira oleh keluarga tergugat Amih karena tidak perlu membayar gugatan sebesar Rp 1,8 miliar.
Meskipun gugatannya ditolak, ibu 13 anak itu menyatakan tetap akan membayar uang yang masih dianggap utang oleh anak dan menantunya. Utang yang akan dibayarkannya itu, kata Amih, setelah rumah yang di Jalan Ciledug, Garut Kota terjual.
"Uangnya (penjualan rumah) juga mau dibagi rata ke anak-anak Amih," katanya.
Amih mengungkapkan persoalan keluarga yang sampai ke pengadilan itu tidak akan menyimpan dendam. Amih tetap memaafkandan menerima kehadiran anak dan menantunya itu.
"Kalau Yani datang diterima," katanya.
Usai persidangan itu, sejumlah anak-anak Amih menyambut gembira, dan bergantian memeluk Amih, serta bersyukur gugatan tersebut ditolak hakim. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
Baca SelengkapnyaKisah seorang anak perempuan yang ditolak keluarganya setelah diusir.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca Selengkapnyatelah melayangkan gugatan cerai untuk suami tercinta usai 15 tahun membangun biduk rumah tangga.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar.
Baca Selengkapnya