Amir: Tak bisa Denny lempar tanggung jawab proyek payment gateway
Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengaku menyetujui dan telah menandatangani proyek payment gateway yang saat ini menjerat mantan wakilnya, Denny Indrayana ke dalam kasus hukum. Namun demikian, Amir menjelaskan proyek tersebut sempat diberhentikan, karena tidak disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Adanya penolakan dari Menkeu tanggal 15 September 2014 itu yang membuat saya menghentikan. Program itu bagus sebetulnya. Tetapi sistem dan alat itu kan vendor yang menentukan. Apakah ada masalah penunjukan vendor, itu bukan urusan saya," kata Amir di kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/3).
Dia melanjutkan, tujuan Denny sejak awal mengenai sistem pembayaran online tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Menurut Amir, program payment gateway tersebut digunakan untuk menghindari terjadinya pungutan liar dan meningkatkan layanan publik.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Saya kira tujuan payment gateway itu sudah begitu mulia. Tetapi saat ini, tidak bisa Denny secara defensif melemparkan masalah itu pada orang lain," kata Amir.
Amir tidak tahu menahu soal proyek tersebut yang disinyalir telah menyebabkan kerugian kas negara sebesar Rp 32,4 miliar dan adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
"Kerugian Rp 32 miliar itu biarlah BPK secara prosedurial berdasar norma akuntansi itu yang menentukan. Sepanjang pengetahuan saya uang itu sudah masuk seluruhnya ke kas negara," jelasnya.
Amir melanjutkan, Denny sendiri harus memberikan penjelasan yang akurat terkait kasus ini. Dia meminta kepada Denny, untuk tidak melempar tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang saat itu menyetujui proyek payment gateway.
"Pada saat proses ini bergulir ada pernyataan dari lawyer beliau yang melemparkan tanggung jawab. Ini kurang baik," jelas Amir. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Baca SelengkapnyaDenny Sumargo memutuskan untuk melaporkan Farhat Abbas kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca Selengkapnya