Amnesty Internasional: 2018-2020, Korban Pembunuhan oleh Aparat di Papua 106 Orang
Merdeka.com - Amnesty Internasional Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2018-2020, setidaknya ada 53 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat dengan total 106 korban meninggal.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pembunuhan di luar hukum oleh aparat merupakan pelanggaran hak fundamental setiap orang yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.
Seperti yang diketahui, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
"Tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Usman Hamid dalam keterangan resminya yang diterima merdeka.com, Kamis (18/2).
Sementara itu, dalam hukum HAM internasional, Usman menyebutkan bahwa dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) disebutkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.
"Selain itu, Komite HAM PBB dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial," kata dia.
Dengan jumlah korban di Papua dan Papua Barat yang terus bertambah, namun pemerintah tidak mampu menyelidiki dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM tersebut, maka hal itu menurutnya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Ketidakmampuan pemerintah menyelidiki, mengadili, menghukum para pelanggarnya, serta ketidakmampuan pemerintah memberikan kompensasi bagi para korban dan keluarganya juga merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terpisah," kata Usman.
Oleh karena itu, Amnesty meminta negara harus menjamin terlaksananya pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.
Laporan kasus kematian warga Papua terbaru yang diterima Amnesty Internasional yakni 3 orang warga sipil Papua yang meninggal di Puskesmas Kampung Bilogai, distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, sempat terjadi konfrontasi saat aparat TNI mendatangi korban di puskesmas pada malam hari. Amnesty menduga konfrontasi tersebut berujung pada tewasnya ketiga korban.
"Awalnya saat aparat TNI melakukan penyisiran di Kampung Mamba, Distrik Sugapa untuk mencari pelaku penembakan anggota TNI yang tertembak di pagi harinya, korban (Janius Bagau) tertembak di bagian lengan dan dievakuasi ke sebuah Puskesmas di Kampung Bilogai. Janius ditemani oleh dua pemuda lainnya, Justinus Bagau dan Soni Bagau," kata dia bercerita.
"Pihak TNI mengatakan bahwa ketiga korban merupakan anggota KKB yang berusaha merampas senjata aparat, sehingga aparat menembak ketiganya hingga tewas," lanjut dia.
Oleh karena itu, Amnesty mendesak pengusutan kasus ini secara transparan dan independen. Usman mengatakan, bila ternyata ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan ditemukan bukti yang cukup, maka pelaku harus diadili di pengadilan pidana umum yang adil dan terbuka bagi masyarakat.
“Aparat berwenang harus segera mengusut dugaan pembunuhan yang terjadi di Puskesmas di Intan Jaya. Pengusutan harus transparan dan independen," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud mundur terjadi di tengah krisis etika dari penyelenggara negara terutama eksekutif dan legislatif.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaIni merupakan keenam kalinya Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.
Baca Selengkapnya