Amnesty Internasional: Hanya 29 Persen Kasus Kekerasan Seksual yang Dilaporkan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, per Juli 2020, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat 75 persen selama masa pandemi. Ironisnya, jumlah kasus yang dilaporkan minim sekali, yaitu hanya sebanyak 29 persen dari seluruh total kasus.
"Yang dilaporkan ke polisi hanya sekitar 3.947 atau 29 persen. Padahal totalnya, ada 13.611 kasus perkosaan yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun waktu 2016 sampai 2019," kata Usman dalam webinar yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional, Kamis (26/11).
Lebih lanjut lagi, data selama pandemi Covid-19 ini, terhitung sejak bulan Maret hingga November 2020, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mencatat ada 710 kasus kekerasan terhadap perempuan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan kekerasan itu terjadi? Tzuyang menyebut bahwa mantan pacarnya memiliki rekaman ilegal atau molka tentang dirinya. Ancaman tersebut membuatnya terus hidup dalam ketakutan selama lima tahun.
Usman menilai, peningkatan jumlah kekerasan seksual tersebut menunjukkan bahwa rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan saat masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas atau ketiadaan hukuman pelaku kekerasan seksual. Sehingga, kata dia, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat agar bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku serta bisa mengurangi kasus kekerasan seksual.
“DPR harus bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual karena tahun demi tahun, kasus kekerasan seksual meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat," kata Usman.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 November 2020, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS berada dalam daftar 38 RUU usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa fraksi yakni PDIP, PKB, Golkar dan Nasdem menjadi pihak yang mengusulkan agar RUU ini kembali masuk Prolegnas.
Dia berharap, fraksi-fraksi lainnya juga ikut mendukung agar RUU PKS masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 dan segera disahkan.
"Pengesahan RUU PKS adalah keputusan politik negara yang sangat mendesak untuk diprioritaskan. Para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI harus menyadari pentingnya RUU ini," ujarnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setidaknya ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2019. Bila dibandingkan dengan 12 tahun lalu, kasus tahun 2019 meningkat hingga 792 persen.
Usman juga menyinggung mengenai kasus kekerasan seksual di Kebun Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh Associated Press pekan ini. Dalam laporan itu, seorang anak perempuan berusia 16 tahun mengaku diperkosa oleh majikannya di kebun sawit dan diancam dibunuh jika ia melapor.
"Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti. Alat bukti selalu menjadi alasan dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Kapan hukum kita akan berpihak pada korban?" kata Usman
"Belum lagi, banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan si pelaku,” lanjut Usman.
Oleh sebab itu, dia menegaskan sekali lagi kepada DPR RI untuk tetap memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas 2021 dan segera mengesahkan RUU PKS.
"kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada korban untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku ke jalur hukum, siapapun pelakunya," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca Selengkapnya344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca Selengkapnya