Amnesty Internasional: Kasus kematian Munir tak ada kedaluwarsa
Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib meninggal Februari 2004 di atas pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Sudah 14 tahun dalang pembunuhannya belum terungkap. Baru Pollycarpus Budihari Priyanto yang menjalani pertanggungjawaban hukum atas kematian Munir.
Manager kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa atas pengusutan kasus kematian Munir. Meski proses kasus kematian Munir masuk dalam ranah pidana, namun masuk kategoriunsolvedkilling.
"Ini individual atrrice jadi ini bukan individu yang masih hidup dan beresiko tentang keselamatannya, tentang keamanannya, tapi itu juga bisa orang yang sudah mati tapi kasusnya belum selesai yang kami kategorikan sebagai unsolved killing," ujar Puri di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan mumi tersebut dimakamkan? Makam-makam ini berasal dari periode antara tahun 800 hingga 1100, ketika Kekaisaran Wari sedang mengalami ekspansi wilayah.
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
Dia melihat, selama proses berlangsung banyak kecacatan peradilan saat Polly duduk sebagai terdakwa. Mantan pilot Garuda Indonesia itu dianggap tidak berterus terang terhadap peristiwa 14 tahun silam. Belum lagi latar belakang kematian Munir disebut sebagai momen politik.
Puri menyebut, saat komisi tinggi badan HAM PBB berkunjung ke Indonesia, mereka secara serius menyampaikan pesan kepada Joko Widodo agar segera menuntaskan misteri tersebut.
"Kalau teman-teman ingat pertemuan komisi tinggi badan HAM PBB Z Ar-rad Husein tahun ini salah satu topik yang disampaikan kepada Jokowi adalah soal penuntasan kasus Munir. Dia juga sudah bertemu empat mata dengan Bu Suci (Istri Munir) dia sampaikan jangan anggap ini sepele," tukasnya.
"Munir ini orang yang sebenarnya berperan penting dalam penyusunan hukum HAM internasional," imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pollycarpus sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Bandung. Dia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjalani masa bebas bersyarat.
Polycarpus sendiri adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura, saat Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Polly pidana penjara 14 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya masa hukuman Polly bertambah menjadi 20 tahun.
Polly kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, hukumannya pun kembali menjadi 14 tahun pidana penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaAparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Suharyono menegaskan instansi yang dipimpinnya tidak menghentikan atau menutup kasus kematian Afif Maulana
Baca SelengkapnyaHal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
Baca SelengkapnyaKY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca Selengkapnya