Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty Internasional: Kasus kematian Munir tak ada kedaluwarsa

Amnesty Internasional: Kasus kematian Munir tak ada kedaluwarsa Aksi peringatan HUT Munir. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib meninggal Februari 2004 di atas pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Sudah 14 tahun dalang pembunuhannya belum terungkap. Baru Pollycarpus Budihari Priyanto yang menjalani pertanggungjawaban hukum atas kematian Munir.

Manager kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menegaskan, tidak ada masa kedaluwarsa atas pengusutan kasus kematian Munir. Meski proses kasus kematian Munir masuk dalam ranah pidana, namun masuk kategoriunsolvedkilling.

"Ini individual atrrice jadi ini bukan individu yang masih hidup dan beresiko tentang keselamatannya, tentang keamanannya, tapi itu juga bisa orang yang sudah mati tapi kasusnya belum selesai yang kami kategorikan sebagai unsolved killing," ujar Puri di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia melihat, selama proses berlangsung banyak kecacatan peradilan saat Polly duduk sebagai terdakwa. Mantan pilot Garuda Indonesia itu dianggap tidak berterus terang terhadap peristiwa 14 tahun silam. Belum lagi latar belakang kematian Munir disebut sebagai momen politik.

Puri menyebut, saat komisi tinggi badan HAM PBB berkunjung ke Indonesia, mereka secara serius menyampaikan pesan kepada Joko Widodo agar segera menuntaskan misteri tersebut.

"Kalau teman-teman ingat pertemuan komisi tinggi badan HAM PBB Z Ar-rad Husein tahun ini salah satu topik yang disampaikan kepada Jokowi adalah soal penuntasan kasus Munir. Dia juga sudah bertemu empat mata dengan Bu Suci (Istri Munir) dia sampaikan jangan anggap ini sepele," tukasnya.

"Munir ini orang yang sebenarnya berperan penting dalam penyusunan hukum HAM internasional," imbuhnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pollycarpus sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Bandung. Dia dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjalani masa bebas bersyarat.

Polycarpus sendiri adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura, saat Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Polly pidana penjara 14 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya masa hukuman Polly bertambah menjadi 20 tahun.

Polly kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung, hukumannya pun kembali menjadi 14 tahun pidana penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD
Kasus Mutilasi ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Terungkap, Ini Kata Mahfud MD

Aparat Polrestabes Semarang masih terus melakukan penyelidikan temuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Marina Raya, Tawangsari.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Kasus Kematian Afif Maulana, Ketua DPR: Terus Terang Saya Baru Dengar Ini
Ditanya soal Kasus Kematian Afif Maulana, Ketua DPR: Terus Terang Saya Baru Dengar Ini

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menegaskan instansi yang dipimpinnya tidak menghentikan atau menutup kasus kematian Afif Maulana

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.

Baca Selengkapnya
KY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar
KY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar

KY Turun Tangan Investigasi Vonis Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Terdakwa Bunuh Pacar

Baca Selengkapnya
Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Wanita di Batubara Masih Jadi Misteri
Tiga Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Wanita di Batubara Masih Jadi Misteri

Kasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.

Baca Selengkapnya