Amnesty International: 69 pembunuhan di luar hukum terjadi selama 2010-2018 di Papua
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, pihaknya menemukan satu korban pembunuhan setiap bulannya di luar hukum atau unlawful killings di Papua. Menurut dia, ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum selama periode Januari 2010 sampai Februari 2018.
"Penelitian kami menemukan hampir 100 orang dibunuh di luar hukum dari kurang 8 tahun waktunya. Itu sekitar satu orang kan tiap bulannya," kata Usman dalam gelaran laporan Amnesty International bertajuk 'Sudah kasi tinggal dia mati' di Jakarta, Senin (2/7).
Usman menjelaskan, yang dimaksud pembunuhan di luar hukum adalah pembunuhan yang tanpa ditangani proses hukum. Malah bisa disebut pelakunya cenderung memperoleh hak impunitas.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
Usman menambahkan, dari total temuan soal dugaan pelanggaran HAM berat, hanya sebagian kecil saja yang terkait dengan politis.
"Di dalam 69 kasus mayoritas tidak berhubungan dengan aktifitas politik," ungkap Usman.
Usman menegaskan, pembunuhan di luar hukum harus segera diakhiri. Apalagi Presiden Jokowi sudah menunjukkan niat baik dengan membentuk tim yang fokus mengurusi masalah HAM di Papua.
"Mereka yang tidak bertanggung jawab atas pembunuhan di masa lalu harus diadili melalui mekanisme hukum yang independen," tegas Usman.
Usman menuturkan, budaya impunitas terhadap aparat keamanan juga harus diakhiri. Padahal penegakan hukum terkait pembunuhan harus diungkap dan dibawa ke pengadilan terbuka. Pihak keamanan juga diminta tidak lagi menutup-nutupi fakta kasus tersebut.
"Memang ada yang diproses tapi masih kebanyakan diproses internal. Seharusnya bisa dibawa ke pengadilan terbuka. Masih sedikit sekali kasus yang berujung sanksi disiplin atau diproses lewat pengadilan militer," kata Usman.
Reporter: Mochammad Harun Syah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak dari konflik bersenjata dan kekerasan menimbulkan berbagai persoalan, baik korban jiwa maupun luka-luka,
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca Selengkapnya344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaTerdapat 199 aksi KKB, Sedangkan untuk aksi KKP tahun 2023 terdapat 234 aksi
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaUntuk lokasi aksi KKB mayoritas terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, dan Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaMengenal 'petrus' penembak misterius bagi orang yang dianggap sebagai penjahat di masa Orde Baru.
Baca Selengkapnya