Amnesty International Indonesia Minta Polisi Bebaskan Ketua Adat Kinipan Kalteng
Merdeka.com - Ketua Komunitas Adat Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing ditangkap polisi. Effendi yang ditangkap pada Rabu (26/8) kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Amnesty International Indonesia menyoroti peristiwa penangkapan Effendi Buhing. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penangkapan terhadap Effendi bentuk pembungkaman.
"Penangkapan sewenang-wenang Effendi Buhing adalah bentuk pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi secara maksimal. Pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat adat belum sepenuhnya menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun-temurun," kata Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima, Kamis (27/8).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Dia menilai, tidak seharusnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Effendi.
"Siapa saja berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena," sambung dia.
Sebaliknya, lanjut Usman Hamid, negara seharusnya hadir dan melindungi juga menghormati hak setiap warga yang menyampaikan aspirasi. Menurutnya, penangkapan pegiat HAM seperti Effendi karena upaya mereka melindungi hak asasi, jelas bentuk pelanggaran HAM.
"Aparat berwenang harus segera membebaskan Effendi dan para pembela hak masyarakat adat lainnya," tegasnya.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengedepankan interaksi dengan masyarakat adat dan secara aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak-hak mereka.
"Dialog dan pengakuan akan hak masyarakat adat atas tanah juga menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak dan kesejahteraan mereka. Kami juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk selalu melindungi masyarakat adat dari paksaan apapun dalam pengambilan keputusan dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat adat, bukan malah mengkriminalisasi mereka dan orang-orang yang membela hak masyarakat adat," tutup Usman Hamid.
Kronologi
Sebelumnya, beredar video penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan, Kalimantan Tengah Effendi Buhing. Polisi berseragam dan bersenjata laras panjang ikut melakukan penangkapan terhadap Effendi di sebuah rumah.
Dalam video itu, tampak perlawanan yang dilakukan oleh Effendi. Namun polisi berhasil membawa Effendi ke dalam mobil dan keluar dari desa itu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkapnya di rumahnya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, pada Rabu (26/8) kemarin.
Dia mengklaim, awalnya polisi datang dengan baik dan sopan. Namun, Effendi menolak untuk ditangkap. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan perusahaan sawit.
"Berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML), pada prinsipnya Polda Kalimantan Tengah profesional dalam menanggapi laporan tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan, penangkapan Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT SML. Sebab, masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan.
Korporasi itu membabat hutan adat setempat. Dalam penolakan ini, masyarakat mengalami kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan seperti penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, serta penangkapan warga.
Kemudian, Effendi ditangkap karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan. PT. SML memakai tangan, seragam dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaMugiyanto Sipin merupakan seorang Staf Ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) yang diangkat menjadi Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca SelengkapnyaAkademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Selengkapnya344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya