Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman

Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman amri anak anggota dprd bekasi. ©2021 Merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) Rahayu Saraswati mengaku tak terkejut dengan rencana anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) yang berniat menikahkan PU (15), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaannya.

Menurut keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini, rencana AT yang sudah dijerat sebagai tersangka hanya untuk menutupi keinginannya mendapat keringanan hukuman.

"Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata bertanggung-jawab dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman," ujar Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Menurut Rahayu, rencana pelaku pemerkosaan ingin menikahkan korbannya tidak hanya terjadi kali ini saja. Dia menyebut, sebagai aktivis anti-perdagangan orang, dirinya kerap mendengar kesaksian dari para pendamping korban pemerkosaan di berbagai daerah, terkait adanya dorongan dari keluarga pelaku untuk menikahkan pelaku dengan korban. Bahkan, menurutnya ada campur tangan dari aparat penegak hukum itu sendiri.

"Pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindari adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," kata Rahayu.

Rahayu mengatakan, dalam setiap kasus pemerkosaan, sudah dipastikan yang mendapat kerugian besar adalah pihak korban dan korban itu sendiri. Terkait dengan kasus AT dan PU ini, meski sudah berpacaran selama 9 bulan, namun kekerasan dialami oleh PU sebagai korban.

"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik, dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata dia.

Rahayu mengayakan, pemerkosaan dalam hubungan pacaran memang kerap terjadi. Namun di Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi.

Menurutnya, kekerasan seksual bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik. Bahkan, rayuan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri bukan suatu hal yang aneh.

"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan revenge porn, di mana pelaku mengancam korban jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," kata Rahayu.

"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," Rahayu menambahkan.

Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum menegakkan keadilan dengan menggunakan UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," kata Rahayu.

Menurut Rahayu, setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.

"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," Rahayu menandaskan.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan karena Diduga Perkosa Anak Kandung
Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan karena Diduga Perkosa Anak Kandung

Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Pecat Kadernya di DPRD Kota Singkawang yang jadi Tersangka Kasus Pencabula Anak
PKS Bakal Pecat Kadernya di DPRD Kota Singkawang yang jadi Tersangka Kasus Pencabula Anak

HA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,

Baca Selengkapnya
PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila
PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila

Pemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP yang Diduga Dihamili Anak Polisi di Bekasi Tolak Dinikahi Pelaku, Ingin Kasus Dilanjutkan
Siswi SMP yang Diduga Dihamili Anak Polisi di Bekasi Tolak Dinikahi Pelaku, Ingin Kasus Dilanjutkan

Siswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.

Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Baca Selengkapnya
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan

Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.

Baca Selengkapnya