Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman
Merdeka.com - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) Rahayu Saraswati mengaku tak terkejut dengan rencana anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) yang berniat menikahkan PU (15), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaannya.
Menurut keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini, rencana AT yang sudah dijerat sebagai tersangka hanya untuk menutupi keinginannya mendapat keringanan hukuman.
"Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata bertanggung-jawab dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman," ujar Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
-
Siapa keponakan Prabowo Subianto? Perlu diketahui, Thomas Djiwandono alias Tommy merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Apa keinginan Prabowo terkait Megawati? Begitu pula dengan Prabowo Subianto yang mengungkap ada rencana untuk melakukan pertemuan politik dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hanya saja, Prabowo belum tahu kapan Megawati bersedia menerimanya.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
Menurut Rahayu, rencana pelaku pemerkosaan ingin menikahkan korbannya tidak hanya terjadi kali ini saja. Dia menyebut, sebagai aktivis anti-perdagangan orang, dirinya kerap mendengar kesaksian dari para pendamping korban pemerkosaan di berbagai daerah, terkait adanya dorongan dari keluarga pelaku untuk menikahkan pelaku dengan korban. Bahkan, menurutnya ada campur tangan dari aparat penegak hukum itu sendiri.
"Pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindari adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," kata Rahayu.
Rahayu mengatakan, dalam setiap kasus pemerkosaan, sudah dipastikan yang mendapat kerugian besar adalah pihak korban dan korban itu sendiri. Terkait dengan kasus AT dan PU ini, meski sudah berpacaran selama 9 bulan, namun kekerasan dialami oleh PU sebagai korban.
"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik, dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata dia.
Rahayu mengayakan, pemerkosaan dalam hubungan pacaran memang kerap terjadi. Namun di Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi.
Menurutnya, kekerasan seksual bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik. Bahkan, rayuan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri bukan suatu hal yang aneh.
"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan revenge porn, di mana pelaku mengancam korban jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," kata Rahayu.
"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," Rahayu menambahkan.
Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum menegakkan keadilan dengan menggunakan UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," kata Rahayu.
Menurut Rahayu, setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.
"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," Rahayu menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaPemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS melainkan juga sebagai anggota DPRD.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca Selengkapnya