Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri

Anak buah akui diperintah Fayakhun cari rekening bank luar negeri Fayakhun Andriadi ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan anak buah Fayakhun Andriadi, mantan anggota Komisi I DPR, Agus Gunawan pada sidang dugaan penerimaan suap terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Agus mengamini, Fayakhun memintanya mencarikan rekening bank luar negeri dengan alasan temannya mau membayar utang.

Permintaan itu kemudian dijalankan Agus dengan mendatangi seseorang bernama Lie Ketty. Wanita pemilik toko di Blok M itu kemudian memberikan tiga akun rekening bank China.

"Pertama kasih tiga rekening di China karena setiap saya tanya ke Ci Ketty saya cuma minta nomor rekening luar negeri. Di saat Ci Ketty kasih ke saya, saya kasih ke Pak Fayakhun," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Agus mengatakan tidak tahu nama pemilik beberapa akun rekening bank tersebut. Satu diantaranya diingat Agus atas nama JP Morgan. Setelah mendapat sejumlah rekening yang dibutuhkan Fayakhun, uang masuk ke dua rekening kecuali JP Morgan.

Adanya uang masuk ke rekening ia ketahui dari Fayakhun, yang mana Ketua Dewan Pengurus Daerah Golkar DKI Jakarta itu langsung menyerahkan bukti uang masuk kepadanya untuk diteruskan ke Lie Ketty.

Agus menambahkan uang masuk ke dua rekening itu beragam, ada USD 100 ribu dan USD 200 ribu.

"Kebetulan Pak Fayakhun kirim bukti ke saya. Nominalnya, USD 200 ribu sama USD 100 ribu," ujar Agus.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Terbongkarnya Kasus Penipuan Modus Like Video YouTube, Ini Peran para Tersangka
Kronologi Terbongkarnya Kasus Penipuan Modus Like Video YouTube, Ini Peran para Tersangka

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Tersangka Penipu Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Ini Alasan Tersangka Penipu Modus Like Video YouTube Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja

Dua tersangka berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menampung hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Kode Panggilan Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ngajak Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta
Ini Kode Panggilan Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Ngajak Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta

Kode panggilan wanita itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara suap AGK.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar
Mantan Gubernur Malut Doyan Gonta-Ganti Wanita Ngamar di Hotel Mewah Jakarta, Habiskan Uang Rp3 Miliar

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).

Baca Selengkapnya
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.

Baca Selengkapnya