Terdakwa korupsi Wisma Atlet minta izin pakai Ipad dalam rutan
Merdeka.com - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, Rizal Abdullah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonannya agar diizinkan menggunakan Ipad di dalam rumah tahanan (Rutan). Rizal berdalih hal itu dilakukan untuk mempermudah komunikasinya dengan tim kuasa hukum.
"Mohon izin yang mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon diizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim pun lantas menolak permintaan Rizal. Majelis Hakim menilai permohonan Rizal di luar kewenangan pengadilan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Itu kewenangan Rutan. Kita tak punya wewenang kecuali izin keluar," tegas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemrov Sumatera Selatan didakwa telah melanggar keputusan Presiden nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelanggaran dilakukan Rizal dengan menunjuk langsung PT DGI sebagai penggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumsel.
Atas penunjukan langsung PT DGI itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.700.899.000 lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Bukan hanya itu, karena perbuatan Rizal, PT DGI selaku pelaksana proyek mendapat keuntungan senilai Rp 49.010.199.000.
Rizal diancam pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPara polisi di Polsek Tanjung Pura, Sumut ini justru memberikan sikap hormat pada pria bersepeda itu yang ternyata bukanlah orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaPolda NTT yang memecat diriny karena melakukan sejumlah pelanggaran etik
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca Selengkapnya