Anak buah Ariesman Widjaja divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Trinada Prihantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan terdakwa Trinada bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Trinada Prihartoro selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Lebih lanjut hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Trinada yakni terdakwa hanyalah orang suruhan dari terdakwa lainnya yakni Ariesman Widjaja.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hal yang memperingan terdakwa yakni terdakwa adalah orang suruhan dari terdakwa lainnya yaitu Ariesman Widjaja," kata Hakim Sumpeno.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ariesman dan terdakwa Trinada mengatakan akan melakukan pikir-pikir dari vonis yag dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Barangkali keduanya menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan terima atau tidak terima atas putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Adamdar Akhyar dalam persidangan.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kami juga akan melakukan pikir-pikir yang mulia," ujar Jakasa Penuntut Umum. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya