Anak Buah Beberkan Sederet Kewenangan Sambo Saat Jabat Kadiv Propam Hingga Ditakuti
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik alasan sosok Ferdy Sambo begitu ditakuti saat menjabat Kadiv Propam Polri. Hal itu menarik perhatian jaksa karena mayoritas bawahan mengaku tidak bisa menolak perintah Sambo hingga akhirnya menjadi terdakwa terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, sosok Sambo ditakuti karena memiliki sederet atas jabatannya. Seorang Kadiv Propam Polri diyakini sebagai menentukan nasib anggota Polri.
"Apakah saudara pernah tahu ada anggota yang pernah melawan perintah Ferdy Sambo?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12)
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Syahar Diantono bisa jadi Kadiv Propam? Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tidak pernah," jawab Arif.
"Tidak pernah, pertanyaan terakhir apa tugasnya Kadiv Propam yang dalam perkara ini Kadiv Propam sangat ditakuti sekali?" ujar JPU penasaran.
Arif menjelaskan sederet kewenangan dari Kadiv Propam Polri. Salah satunya membawahi mulai dari pengaduan hingga permasalahan anggota Polri.
"Mulai dari pengaduan perilaku etik, disiplin, perilaku yang bersifat tindak pidana anggota Polri itu di bawah pak Ferdy Sambo. Seluruh Indonesia bisa mengadu di bawah kontrol Kadiv Propam," jelas Arif.
Arif menambahkan, setelah pengaduan itu masuk oleh Biro Paminal (Pengamanan Internal di Lingkungan Polri) langsung dilakukan penyelidikan awal dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kadiv Propam.
Sebagai rekomendasi gelar perkara dengan disposisi Kadiv Propam Polri untuk penanganan kasus ditindaklanjuti oleh Biro Wabprof, Biro Provos, Propam pada tingkat Polda.
"Jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv, kemudian pada saat itu melakukan proses lanjut di Wabprof atau sidang kode etik hasil sidang seperti apa kemudian disampaikan kepada Kadiv Propam dalam putusannya," ujar Arif.
"Apakah dilanjutkan kode etik saja atau diproses tindakan lain itu berdasarkan disposisi dari Kadiv Propam," tambah dia.
Bahkan dalam persiapan sidang etik, Kadiv Propam juga memiliki kuasa merekomendasikan susunan hakim sampai penempatan anggota yang melanggar, termasuk rekomendasi penempatan khusus (patsus). Bahkan menentukan atau merekomendasi anggota dinyatakan bebas dari catatan pelanggaran atau ingin melakukan pendidikan lanjutan dalam rangka pengembangan karir naik pangkat juga harus rekomendasi Kadiv Propam.
"Jadi lumayan atau cukup berpengaruh signifikan dalam pengembangan karir dan keputusan bersalah atau tidak seseorang bahkan sampai dengan hukuman Anggota Polri," tegasnya.
Arif turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Ia diperiksa untuk terdakwa Chuck Putranto.
Mereka pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKombes Bhirawa Braja Paksa baru saja menerima tugas baru sebagai perwira menengah Polri sebagai Kabidbingadik Sesmpim Lemdiklat Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Jenderal Bintang 3 jebolan Akpol angkatan Polri yang pernah gantikan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKarir jebolan Akpol 1996 ini terbilang moncer, sejumlah posisi strategis pernah dijabat
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaBrigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Wahyu Widada saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaBhirawa membagikan momen saat menemukan catatan lama yang berisi informasi cita-citanya saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca Selengkapnya