Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah Bupati Kukar takut dipecat jika tanya soal fee proyek dari kontraktor

Anak buah Bupati Kukar takut dipecat jika tanya soal fee proyek dari kontraktor Sidang Rita Widyasari. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku tidak pernah meminta klarifikasi adanya permintaan jatah pada setiap proyek di Kutai Kartanegara, kepada Rita Widyasari selaku Bupati. Alasannya, dia khawatir dinonaktifkan jika menanyakan hal seperti itu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK awalnya mengonfirmasi permintaan fee pada proyek di tahun 2012 dan 2013 dan kemudian diamini oleh Suriansyah.

"Pernah konfirmasi ke bu Rita (adanya permintaan fee)?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Suriansyah saat menjadi saksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Orang lain juga bertanya?

"Tidak pernah. Karena saya tidak berani," jawab Suriansyah.

"Takut dinonfungsionalkan?" tanya Jaksa lagi.

"Iya, siap," jawabnya.

Dia juga mengatakan, dipecatnya seorang PNS oleh Bupati kerap kali terjadi dengan alasan beragam. Salah satunya tidak sejalan atau menolak perintah Pemkab.

"Menurut info yang saya dapat biasanya demikian," ujarnya.

Sementara itu diketahui dalam pelaksanaan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara, pelaksana proyek kerap mengalokasikan dana sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek untuk Pemkab. Hal ini dibuktikan dari keterangan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi, saat hadir menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Menurutnya, uang jatah untuk Pemkab merupakan hal lumrah bagi pelaksana proyek, kontraktor, agar tetap mendapat pekerjaan di tahun-tahun berikutnya. Bahkan, dia juga mengaku telah mengalokasikan 10 persen dari nilai proyek untuk Pemkab Kukar.

Atas kasus ini penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol

Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Diperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi
Diperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi

Wayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Nestapa Janda Lansia Mengaku Diperas Satpol PP Rp900 Ribu, Dalih untuk Urus Izin Kontrakan
Nestapa Janda Lansia Mengaku Diperas Satpol PP Rp900 Ribu, Dalih untuk Urus Izin Kontrakan

Mardiana kemudian dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan.

Baca Selengkapnya