Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah diciduk KPK, Kajati Jabar mengadu ke Jaksa Agung

Anak buah diciduk KPK, Kajati Jabar mengadu ke Jaksa Agung Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Feri Wibisono mengakui kedatangannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan perkembangan dari penangkapan dua jaksa Kejati Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung M Prasetyo.

"Saya ke sini tentu saja melaporkan data perkembangan keadaan terkait dengan masalah di Kejaksan di Jabar," kata Feri di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).

Feri membantah pihak Kejati Jabar memberi bantuan hukum kepada jaksa yang ditangkap KPK yakni Devianti Rohaeni. Dia menjelaskan bantuan hukum yang didapat Devianti berasal dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Orang lain juga bertanya?

"Kita ada PJI, dan para jaksa memberikan setiap bulan ada iuran kepada asosiasi PJI ini. PJI ini syarat dari internal dan asosiasi ini yang memberikan bantuan kepada jaksa yang kena masalah hukum," terang dia.

Kendati begitu, diterangkan Feri pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus yang menyeret anak buahnya tersebut. Dia kembali menegaskan terus mendukung langkah KPK memberantas tindak pidana rasuah di tanah air.

"Kami kan kerjasama, biasa kami dalam menangani perkara kami sering membantu. KPK memiliki perkara kami dukung," tandas Feri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar. Sedangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.

Dari hasil operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedangkan dari tangan Ojang, KPK mengamankan uang Rp 385 juta yang ditaruh di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka di antaranya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, dan Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sementara, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.

Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menambahkan pasal tambahan untuk Ojang yakni 12 b.

Sedangkan bagi penerima suap, disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Mengadu Brimob Pernah Kepung Kejagung, Dankorbrimob Buka Suara
Jaksa Agung Mengadu Brimob Pernah Kepung Kejagung, Dankorbrimob Buka Suara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya