Anak Buah Hercules Minta Upeti kepada Penyewa di PT Nilam Rp 500 Ribu
Merdeka.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal, menjalani persidangan atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018). Jaksa menghadirkan 9 orang untuk dimintai keterangan saksi.
Salah satu saksinya Indra Tjahja Zainal, pemilik sekaligus Direktur PT Nila Alam, yang tanahnya diserebot Hercules Cs. Adapun lahannya berada di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Dalam kesaksikannya, Indra menjelaskan, mendirikan delapan ruko, tiga gudang, dan satu kantor pemasaran di lahan PT Nila Alam disewa pertahun. Harganya untuk ukuran kecil Rp 50 juta. Sementara ukuran besar Rp 70 juta. Saat itu, ada 7 penyewa.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Kenapa nelayan Indramayu bayar uang ke preman? 'Biar saya nyari ikannya nggak keluar dari wilayah,' kata si nelayan.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Apa yang ramai disewa di Medan? Hampir seluruh jenis pakaian adat dari berbagai suku di Indonesia tersedia di tempat ini.
-
Bagaimana preman itu bereaksi? 'Pakai ditunjuk-tunjuk, seram banget gue tremor. Tapi papi masih ladenin karena tahu kita benar dan tidak melanggar apa-apa,' lanjutnya.
"Penyewanya ada yang buat simpan semen, ada juga industri makanan ringan," ucap Indra.
Namun, sejak kedatangan rombongan Hercules pada tanggal 8 Agustus 2018 penyewa perlahan berkurang. Mereka angkat kaki lantaran tidak kuat sering diperas. "Ada penyewa yang pergi saat Hercules kuasai lahan. Mereka gerah karena sering diperas," ucap dia.
Anak buah Hercules bernama Bobi selalu meminta upeti. Satu penyewa dimintai Rp 500 ribu. Jika tidak diberikan, Bobi mengancam memberhentikan usaha tersebut. "1 Penyewa 500 ribu. Kami ada 7 penyewa jadi Rp 3,5 juta. Kira-kira sudah tiga kali mereka minta," ucap Indra.
Indra mengaku tidak ingin kehilangan seluruh penyewa. Ia lalu menyuruh karyawannya memberikan uang Rp 500 ribu ke setiap penyewa sebagai penganti upeti anak buah Hercules tersebut.
"Saya bilang kasihlah pakai uang kas. Jadi saya kasih ke penyewa. Lalu penyewa Ke Bobi dan kawan kawan," ucap dia.
Dalam kesaksiannya, Indra juga menjelaskan tanah yang diserobot oleh Hercules Cs ada tiga sertifikat yakni atas nama PT Nila Alam, kedua, Hartawan Zainal, dan Rosalina Soesilawati Zainal.
Di atas tanah PT Nila Alam berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Sedangkan, lahan atas nama Hartawan Zainal, dan Rosalina Soesilawati Zainal tidak ada bagunanan apapun. Tanah dan bangunan tersebut dijaga oleh karyawan dari PT Nila Alam, Ipe Sukarmin dan Suwito.
"Kami bertiga bersaudara. Tanah-tanah tersebut merupakan pemberian dari orangtua (almarhum)," ucap Indra, Rabu (23/1/2019).
Ia menjabarkan, tanggal 8 Agustua 2018 mendapatkan laporan dari karyawan bahwa sekira 60 orang merangsek masuk ke lahan milik keluarganya tersebut. Mereka membawa parang, golok, linggis dan cangkul. "Saya dapat telepon dari karyawan. Kata karyawan saya yang bernama Ida dan Sungkono rombongan Hercules," ucap dia.
Setelah berhasil menguasai lahan milik PT Nila Alam. Salah satu anak buah Hercules bernama Bobi meminta bertemu. "Karyawan saya sering menyampaikan supaya saya datang menemui Bobi," kata dia.
"Kalau mau damai ketemulah mereka. Tapi saya tidak pernah mau," imbuh Indra.
Selain itu, Indra juga dilarang mengadu ke polisi. Usul Bobi, kata Indra diselesaikan dengan pihaknya saja. "Saya diminta damai saja dan dipesen jangan lapor polisi. Kata dia sama saja habis uang banyak lebih baik sama saya saja sama. Tapi saya tidak pernah mau," tandas Indra.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang plang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.
"Setelah plang dipasang terdakwa dan anak buahnya meguasai PT. Nila Alam dengan cara menutup pintu bagian barat dengan tumpukan ban dan mendirikan pos-pos penjagaan di dalam areal," ucap Jaksa.
Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaIdentik dengan kemiskinan, namun 5 pengemis ini justru memiliki harta kekayaan dari hasil belas kasihan masyarakat.
Baca Selengkapnya