Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos
Merdeka.com - Anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso ikut didakwa soal pengadaan bansos penanganan Covid-19. Selain didakwa menerima suap, Matheus didakwa melakukan penunjukkan langsung vendor penyedia bansos sembako covid-19.
Matheus merupakan Pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial yang ditunjuk Juliari.
"PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagai penyedia barang dalam pengadaan bansos," ujar KPU KPK khsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (21/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Jaksa menuturkan, Matheus menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Dia bilang, penunjukan perusahaan tersebut dinilai menimbulkan pertentangan conflict of interest dengan jabatannya.
"Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yaitu Terdakwa dengan menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia barang dalam Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020," tuturnya.
Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat Matheus menyuruh koleganya Daning Saraswati dan Wan M Guntar untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia pada Agustus 2020. Perusahaan tersebut pun diminta mengurus perizinan perusahaan sebagai penyedia bansos.
Kemudian, Pada Oktober 2020, posisi Matheus digantikan oleh Adi Wahyono yakni juga kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Matheus pun masih meminta Adi Wahyono mengkoordinasikan penunjukan perusahaan itu. Dengan itu pula, di kondisikan juga jumlah paket sembako untuk bansos dari perusahaan tersebut.
"Selanjutnya Terdakwa merekomendasikan PT Rajawali Parama Indonesia kepada Adi Wahyono untuk ditunjuk sebagai penyedia bansos untuk tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas dengan jumlah 16.914 paket dan tahap 12 dengan jumlah 18.713 paket dalam pelaksanaan pengadaan bansos," ucap jaksa.
Matheus juga disebut Jaksa memberikan Rp3 miliar kepada Wan M Guntar yang telah diangkat sebagai direktur PT Rajawali Parama Indonesia. Uang itu sebagai modal dalam pelaksanaan pengadaan bansos.
"Terdakwa juga yang menentukan supplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama Indonesia dalam pelaksanaan bansos sembako," ujar jaksa.
Kemudian, setelah PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang atas pelaksanaan bansos tahap 12, Matheus menyuruh Wan M Guntar untuk menarik uang. Penarikan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp5,72 miliar.
Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020 menarik uang sebesar Rp2,36 miliar. Seluruh uang itu pun diserahkan ke Matheus.
Pada perkara ini Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Matheus juga didakwa menerima bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan covid-19.
Matheus disebut mengetahui penerimaan uang kepada Juliari. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Berikutnya uang sebesar Rp1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.
Uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.
Pada perkara ini Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca Selengkapnya