Anak buah Nazaruddin berkelit soal korupsi Alkes Udayana
Merdeka.com - Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Tetapi, anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengklaim proyek dilaksanakannya sudah sesuai aturan.
Marisi menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.42 WIB. Kepada awak media, dia mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai tersangka. Saya kaget ditetapkan tersangka pada 4 Desember lalu juga tidak tahu alat bukti KPK, pasalnya tender itu sesuai rencana," kata Marisi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Marisi berkelit tidak paham soal adanya dugaan penggelembungan harga pengadaan barang dalam proyek itu. Dia mengklaim hanya mengurus proses administrasi.
"Namun jika ada penggelembungan dalam pengadaan barang jasa, saya tidak tahu karena saya selaku perusahaan yang merencanakan dan bersifat administrasi saja," tambah Marisi.
Marisi juga mengaku lupa dan enggan membongkar materi pemeriksaan. Dia hanya mengaku dicecar penyidik soal struktur perusahaan.
"Dipertanyakan mengenai struktur perusahaan. Hanya seputar itu saja, dan lupa berapa jumlah pertanyaannya," jawab Marisi.
KPK telah menetapkan Marisi sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 di Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar. Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Marisi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMenurut Busyro, bentuk nepotisme itu sudah ada sejak era orde baru.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca Selengkapnyaks Anak Buah di Sulsel Cerita Sosok SYL: Rajin Blusukan & Tak Suka Main Proyek Hingga Pernah 'Disemprot' Anggota DPR
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku malu, mempunyai pejabat yang melakukan pelanggaran asusila.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaHal itu ditanyakan salah satu panitia seleksi calon dewas KPK, Ahmad Erani Yustika dalam tes digelar di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya