Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah ngaku pernah dipanggil Kabakamla bahas jatah pengadaan satelit

Anak buah ngaku pernah dipanggil Kabakamla bahas jatah pengadaan satelit Sidang kasus suap pejabat Bakamla. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI) dengan terdakwa Nofel Hasan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla-RI, Eko Susilo Hadi mengaku pernah membahas jatah komitmen fee dengan Kabakamla RI, Ari Soedewo.

"Akhir Oktober saya dipanggil komandan saya di kamar beliau, dikasih tahu intinya ada pembagian untuk Bakamla-RI," ujar Eko saat memberikan kesaksian, Rabu (17/1).

Dari pembicaraan tersebut, Eko mengatakan Arie sempat memintanya untuk menyampaikan instruksi agar pembagian jatah terlebih dahulu diberikan untuk Laksma TNI AL Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla-RI saat itu, dan Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan di Bakamla-RI.

Orang lain juga bertanya?

Amanat tersebut kemudian disampaikan Eko ke Anak Buah Fahmi Darmawansyah, Dirut PT Melati Techonof Indonesia pemenang tender alat satelit monitoring. Masing-masing mendapat jatah Rp 1 miliar.

"Sehingga untuk menyampaikan amanat beliau saya sampaikan ke Fahmi berikan ke Pak Nofel 1 pak Bambang 1," ujar Eko yang kini sudah menjadi terpidana.

"1 Apa?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK.

"Rp 1 miliar. Lebihnya kamu pegang dulu nanti saya yang ngomong," ujar Eko sambil menirukan pesan Arie.

Seperti diketahui, Nofel didakwa menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati sekaligus komisaris PT Melati Techonofo Indonesia, sebesar SGD 104,500 atas pengadaan alat satelit monitor di Bakamla serta membuka tanda bintang untuk anggaran drone.

Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla; Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.

Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Di pihak militer, LaksmaTNI Bambang Udoyo juga telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur. Bambang juga dipecat dari kedinasannya di TNI Angkatan Laut.

Bambang didakwa menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000.

Sementara Hardy Stefanus; staf dari Stafsus Ali Fahmi, dan pegawai Fahmi, Muhammad Adami Okta, kini sudah bebas bersyarat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Utut PDIP Beberkan Masalah Utama Panglima TNI & Kepala Staf soal Anggaran
VIDEO: Utut PDIP Beberkan Masalah Utama Panglima TNI & Kepala Staf soal Anggaran

Anggota DPR dari fraksi PDIP, Utut Adianto mengingatkan hal penting untuk Panglima TNI beserta jajarannya

Baca Selengkapnya
Pak Bhabin Ultah Dirayakan di Pinggir Pantai, Minta Naik Pangkat ke Sekpri Kapolri lalu Dapat 2 'Kado' Spesial
Pak Bhabin Ultah Dirayakan di Pinggir Pantai, Minta Naik Pangkat ke Sekpri Kapolri lalu Dapat 2 'Kado' Spesial

Dirayakan di pinggir pantai, Pak Bhabin ditawari sejumlah hadiah secara langsung oleh Ahrie Sonta.

Baca Selengkapnya